Menang di Praperadilan, Status Tersangka Dahlan Iskan Gugur

Deny Irwanto
04/8/2015 00:00
Menang di Praperadilan, Status Tersangka Dahlan Iskan Gugur
(ANTARA/Muhammad Adimaja)
PENGADILAN Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI terkait tindak pidana korupsi. Atas putusan tersebut, status tersangka yang disandangkan ke Dahlan gugur secara otomatis.

"Permohonan pemohon diterima seluruhnya, penetapan tersangka terhadap pemohon (Dahlan) yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan tindakan lain setelah putusan ini dinyatakan tidak sah," ucap hakim tunggal Lendriaty Janis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).

Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.25 WIB dan berakhir pukul 12.30 WIB itu, hakim mengatakan bahwa proses penetapan tersangka oleh Kejati DKI kepada mantan Menteri BUMN tersebut tidak memiliki bukti yang cukup. ''Dari termohon tidak memenuhi unsur bukti dan saksi yang cukup'', tandasnya.

Terkait hasil keputusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Waluyo menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang berkas kasus tersebut.

"Kita akan meneliti putusan praperadilan, Kejaksaan tidak akan mundur selangkah apapun dalam perkara ini. Atau kita akan memperbaiki apa yang dianggap salah oleh majelis hakim. Yang jelas kita akan memperbaiki yang dianggap salah oleh hakim," kata Waluyo usai sidang.

Sebelumnya Kejati DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat senilai Rp1,063 triliun pada periode 2011-2013, dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Dia diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Q-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya