Kuasa Hukum Gubernur Sumut Minta Kaligis Buka Suara
Meilikhah
04/8/2015 00:00
(ANTARA/M Agung Rajasa)
KUASA hukum Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, Razman Arif Nasution, meminta tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan OC Kaligis untuk buka suara. Pasalnya, bungkamnya OC Kaligis merugikan kliennya.
"Lalu kemudian Pak OC Kaligis udah keluarlah dari Rutan Guntur. Jangan mengatakan siap ditembak untuk tidak berkomentar, ngomong dong, karena merugikan klien kami," kata Razman, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Razman mengaku heran dengan bungkamnya OC Kaligis dalam perkara dugaan suap hakim PTUN tersebut pada penyidik. Padahal, kedua kliennya yakin keterangan OC Kaligis bisa meringankan perkara yang menyeret Gatot dan Evy.
Mantan narapidana kekerasan itu pun curiga ada oknum di balik bungkamnya OC Kaligis kepada penyidik.
"Sekarang kita minta, kenapa dia (OC Kaligis) bungkam, ada apa? Nggak ada yang menyuruh dia bungkam, kami tidak pernah nyuruh, malah kami minta dia bicara," tegas Razman.
Seperti diketahui, dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain OC Kaligis KPK juga telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, mereka adalah Ketua PTUN, Tripeni Irianto, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN, M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.(Q-1)