KPU Umumkan 7 Daerah tak Bisa Ikut Pilkada Serentak 2015

Arga Sumantri
04/8/2015 00:00
 KPU Umumkan 7 Daerah tak Bisa Ikut Pilkada Serentak 2015
(ANTARA /Muhammad Arif Pribadi)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) selesai mengadakan rapat pleno yang agendanya memverifikasi tahap akhir pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2015. Kesimpulannya, pelaksanaan pilkada di tujuh daerah, resmi ditunda hingga 2017.

"Jadi sampai pukul 23.59 WIB ini (tadi malam), tidak ada calon lagi yang mendaftar. Perkembangan di Surabaya hanya ada 1 calon pasangan yaitu Risma dan Wisnu. Calon Wakil Wali Kota yang dimaksud (pesaing Risma) tadi sudah dicari, tapi tidak menyelesaikan berkas dan dinyatakan tidak dapat diterima. Jadi, pasangan calon yang datang sore tadi akhirnya telah resmi dinyatakan pendaftarannya tidak dapat diterima," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/8) dini hari.

Sebelumnya, KPU telah membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah secara serentak di 9 Provinsi, 36 Kota dan 224 Kabupaten sejak tanggal 26 sampai 28 Juli 2015. Namun, sampai batas pendafataran itu, masih tersisa 13 daerah yang masih memiliki satu pasangan calon, bahkan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara, sama sekali tidak ada yang mendaftar jadi bakal calon kepala daerah.

Akhirnya KPU memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah. Masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon, ditetapkan pada tanggal 1 hingga 3 Agustus 2015. Hingga akhir waktu penutupan pendaftaran, Senin, 3 Agustus pukul 16.00 WIB, terdapat 6 daerah yang akhirnya punya lebih dari satu pasangan calon.

Sampai malam, informasi terus berkembang, antara lain KPU akhirnya menganulir pendaftaran satu pasangan calon di Kota Mataram, NTB, lantaran ditemukan menyalahi prosedur. Belum lagi, kebijakan KPU Surabaya yang memutuskan memberi tenggang waktu bagi pasangan calon pesaing Tri Risma Harini, yakni Dhimam Abror dan Haris Purwoko melengkapi berkasnya hingga pukul 00.00 WIB.

Lepas tengah malam, KPU akhirnya mengumumkan kesimpulan bahwa pendaftaran pasangan calon Dhimam-Haris tidak dapat diterima karena sampai batas waktu yang ditentukan, Haris Purwoko 'menghilang' dari KPU Surabaya dan memutuskan untuk mundur. Alhasil, Surabaya dipastikan hanya punya calon tunggal.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut harus ditunda hingga pelaksanaan pilkada serentak periode berikutnya pada 2017.

Berikut daftar 7 daerah yang resmi ditunda pelaksanaannya;

1. Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat.
2. Kabupaten Blitar di Jawa Timur.
3. Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.
4. Kota Samarinda di Kalimantan Timur.
5. Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur.
6. Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
7. Kota Surabaya, Jawa Timur.

Sedangkan, 6 daerah lainnya yang setelah masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah diputuskan bisa ikut pilkada serentak yakni Kabupaten Asahan, Sumut; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah; Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat; Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut; dan terakhir Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulut. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya