KPU Anulir Pendaftaran Satu Pasangan Calon Kepala Daerah di Mataram

Arga Sumantri
03/8/2015 00:00
 KPU Anulir Pendaftaran Satu Pasangan Calon Kepala Daerah di Mataram
(ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganulir pendaftaran salah satu bakal calon kepala daerah di Kota Mataram, Provinsi NTB. KPU akhirnya membatalkan pendaftaran salah satu calon, lantaran terbukti ada kesalahan prosedur. "KPU Provinsi, berdasarkan hasil rapat tadi malam dengan KPU Kota Mataram, memutuskan pendaftaran (salah satu bakal calon) dibatalkan. Sehingga Kota Mataram sampai detik ini masih punya satu calon," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/8).

Kesalahan prosedur yang dimaksud KPU di Kota Mataram, yakni adanya parpol yang sudah mengusung salah satu bakal calon dan pendaftarannya diterima, kemudian mengajukan kembali bakal calon lainnya pada masa perpanjangan pendaftaran. Hadar mengungkap, kalau proses pendaftaran bakal calon yang baru saja didaftarkan saat masa perpanjangan, kuat dilakukan dengan cara pemaksaan.

"Terjadi situasi pemaksaan pada KPU saat itu, dan terpaksa diterima. Tapi setelah dicek, diketahui ada kesalahan prosedur, kemudian ada arahan dari KPU provinsi, sehingga harus dibatalkan," beber Hadar. Diketahui, kasus pelanggaran prosedur pendaftaran bakal calon di Kota Mataram, NTB, ini dilakukan oleh partai Golkar. Golkar Kota Mataram yang sudah memberikan paket dukungan pada pasangan Ahyar Abduh dan Mohan Roliskana (AMAN), pada saat masa perpanjangan pendaftaran justru mengusung kembali pasangan bakal calon lainnya, yakni Salman dan Wakilnya, Jana Hamdiana (SAHAJA).

Karena situasi sempat ricuh, KPU Kota Mataram akhirnya menerima berkas pencalonan dengan menggunakan formulir B1-KWK. Sementara itu, Ketua KPU Mataram, sebelumnya juga mengatakan dukungan Golkar kepada pasangan AMAN tidak bisa dicabut.

Setelah diverifikasi dalam rapat dengan KPU Provinsi NTB, hasilnya memutuskan untuk membatalkan pendaftaran bakal calon dari pasangan SAHAJA. "Pada proses pendaftaran, parpol yang sudah ajukan pasangan calon, dan berkasnya sudah diterima, parpol itu tidak bisa mencabut dan mengajukan calon lainnya," pungkas Hadar. Ini berarti, Kota Mataram, NTB, jadi satu daerah yang masih punya calon tunggal. Pelaksanaan pilkada di Mataram pun terancam diundur tahun 2017. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya