Salah satu Tersangka kasus suap Dwelling Time, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Partogi Pangaribuan diakui sudah menerima uang. Hal ini disebutkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal. "Partogi sejak awal sudah ada pengakuan (terima suap). Dari pengakuan itu sudah kami periksa dan akan lakukan pendalaman terkait keterangan saksi yang lain," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (2/8).
Namun, Iqbal belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal detail penyuapan yang menjerat Partogi. Iqbal hanya bilang ada sejumlah alat bukti berupa uang dalam mata uang dolar. Dibeberkan Iqbal, Polda Metro Jaya telah memanggil sebanyak 12 saksi untuk mengungkap kasus 'bongkar muat' barang itu. Nantinya setiap keterangan saksi akan dihadapkan langsung kepada lima tersangka yang sudah ditetapkan Polda Metro Jaya.
"Keterangan antarsaksi akan kami konfrontir sesuai dengan kepentingan penyidik. Pendalaman juga tetap dilakukan untuk memperkuat bukti dan menemukan bukti baru," sambung dia. Hingga kini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan lima tersangka, yakni Partogi Pangaribuan (Dirjen Daglu Nonaktif), Imam Aryanta (Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor Ditjen Daglu), Musyafa (tenaga honorer di Ditjen Daglu), Mingkeng (oramg diduga broker) dan Lusia (diduga broker). (Q-1)