Jadi Tersangka Suap, Gubernur Sumut dan Istri Diperiksa KPK
Achmad Zulfikar Fazli
03/8/2015 00:00
(MI/Rommy Pujianto)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut pengusutan kasus dugaan suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.
Hari ini, empat tersangka diperiksa oleh penyidik KPK, yakni Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho (GPN), istri mudanya Evy Susanti (ES) dan Hakim PTUN Medan Darmawan Ginting dan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry (MYB). Pemeriksaan keempatnya dilakukan lantaran KPK membutuhkan keterangannya untuk tersangka lain dalam kasus suap ini.
Gatot dan Evy, kata dia, akan dimintai keterangannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sedangkan, Gerry akan dimintai keterangannya terhadap tersangka suap lainnya yakni, Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Sementara itu, Dermawan Ginting akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gerry.
"Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evy Susanti). Gerry diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TIP (Tripeni Irianto Putro)," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/8).
Gatot dan Evy dalam pemeriksaan kali ini merupakan yang pertama kalinya dengan statusnya sebagai tersangka. Sebelumnya, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Priharsa mengatakan pemeriksaan keduanya sangat dibutuhkan penyidik dalam mengungkap sumber uang suap dalam kasus ini. Sebab, KPK mengindikasikan adanya pihak lain yang bertanggung jawab tehadap sumber uang ini, selain dari Gatot dan Evy.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada Hakim PTUN Medan, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pak GPN dan Bu ES," kata dia.
Selain itu, KPK juga akan memeriksa dua orang saksi lainnya, diantaranya orang dari lingkup pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yakni Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis. Dia akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Gatot dan Evy dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera PTUN Medan ini.
"Sabrina (PNS, Eks Asisten II, Ekonomi Pembangunan Pemprov Sumut) diperiksa sebagai saksi dari tersangka MYB (M Yagari Bhastara Guntur)," ujar dia.
Gatot, diketahui, sudah dua kali diperiksa KPK yakni, pada Rabu 22 Juli dan Senin 27 Juli untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry. Sementara istrinya baru diperiksa Senin 27 Juli untuk tersangka yang sama. Namun, keduanya sudah dicegah keluar negeri sebelumnya.
Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terbongkarnya suap di PTUN Medan dimulai dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatra Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatra Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.
Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli lalu.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan US$15 ribu dan SGD5 ribu dari ruang kerja Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.
Gerry diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 54 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tripeni, Amir, dan Dermawan diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.
Sementara, Syamsir Yusfan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.(Q-1)