Pasal Penghinaan Presiden yang Digugurkan MK, tak Bisa Dihidupkan Kembali

Farah Gita
03/8/2015 00:00
 Pasal Penghinaan Presiden yang Digugurkan MK, tak Bisa Dihidupkan Kembali
(MI/USMAN ISKANDAR)
KETUA Komisi III Aziz Syamsuddin menegaskan usulan dihidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang dimasukkan pemerintah dalam dratf UU KUHP tak bisa diterapkan.Pasalnya, pasal tersebut sudah digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berdasarkan asas hukum yang berlaku, yang dibatalkan di MK tidak bisa lagi dihidupkan kembali di UU yang baru," tegas Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Saat ini, tim komisi hukum memang sedang mempersiapkan daftar inventaris masalah. Mereka masih melihat dari pasal ke pasal, ayat ke ayat, hingga draft secara keseluruhan. "Biarlah pembahasan dilakukan panitia kerja dalam bentuk daftar inventaris masalah," tambahnya.

Presiden maupun pemerintah, jelas politikus Partai Golkar ini, tak bisa memaksakan kehendak. Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada celah bagi pasal tersebut untuk kembali dihidupkan.

"MK putusannya final dan mengikat. Dihidupkan kembali pun akan dibatalkan lagi oleh MK. Kita tidak mau membahas dua kali, membatalkan dua kali," pungkasnya.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya