Soal Perppu Calon Tunggal, Ketua DPR: Segera Dibicarakan
Farah Gita
03/8/2015 00:00
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
KETUA DPR Setya Novanto menegaskan pihaknya segera membicarakan persoalan calon tunggal dengan Presiden Joko Widodo. Pimpinan DPR telah meminta Komisi II membuat surat untuk diteruskan ke Presiden, meski masih dalam masa reses.
"Ya, segera ya. Dalam waktu dekat. Itu (Perppu Pilkada soal calon tunggal), ya nanti sekalian bicarakan," kata Setya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).
Saat ini, tambah politikus Partai Golkar ini, pihaknya sedang mengevaluasi. DPR masih ingin mendengar penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingat persoalan ini sangat penting.
"Harus kita evaluasi lebih dalam, melengkapi kesiapan-kesiapan sehingga kita tahu masalah-masalah. Dalam waktu dekat ini kita lakukan," tegasnya.
Sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno menegaskan partainya mendukung wacana tersebut.
"Karena calon tunggal umumnya memiliki kinerja dan rekam jejak teruji di daerahnya. Sehingga patut diberikan kesempatan untuk tetap memimpin daerah tersebut meskipun tidak ada pesaing," kata Eddy.
Partai Demokrat pun berpandangan sama. Pemerintah harus campur tangan menyelesaikan persoalan ini.
"Pemerintah harus segera turun tangan. Jangan sampai ada calon dengan elektabilitas luar biasa, harusnya jadi, tapi ditunda sekian lama," kata Juru Bicara Partai Demokrat Didi Irawadi, Sabtu 1 Agustus.
Tidak perlu perppu Sementara itu, Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin menilai tak perlu ada perppu untuk calon tunggal. Secara hukum dan tegas dalam Undang-undang dikatakan yang tidak bisa ikut karena tak memenuhi syarat diundur pada 2017.
"Dalam UU, apabila tidak ada lawan, diundur 2017," tegas politikus Partai Golkar ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).
Secara hukum pun, tambah Aziz, sama sekali tak ada urgensi bagi Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan perppu.
"Kita bicara hukum saja," tambahnya.
Sejauh ini, masih ada sembilan daerah yang masih hanya memiliki calon tunggal. Kata Aziz, nantinya, sembilan daerah tersebut akan dipimpin pelaksana tugas (plt) sesuai aturan.
"Itu bukan pilihan DPR, UU yang mengatur," tegas Aziz.(Q-1)