Kasus Dwelling Time, Polda Metro Telisik Peran L

Ciputri Hutabarat
02/8/2015 00:00
 Kasus Dwelling Time, Polda Metro Telisik Peran L
(DOK)
Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap Dwelling Time di tubuh Kementerian Perdagangan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda ametro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal. "Terakhir menetapkan 1 tersangka lagi, L. Dengan dugaan penyuapan gratifikasi," kata Iqbal di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2015).

Ditegaskan Iqbal, L merupakan seorang wanita yang bukan merupakan bagian dari Departemen Perdagangan Luar Negeri. "Eksternal bukan internal. Kita dalami betul dulu dia sebagai apa, nanti kita akan sampaikan. Untuk alat bukti teknis belum bisa disebutkan," tambah dia.

Meski demikian, Iqbal belum bisa menjelaskan lebih lanjut tentang keikutsertaan L dalam kasus yang menyerat beberapa pejabat tinggi ini. Namun pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kita belum bisa sebutkan peran L. Tapi L ini sangat diduga terkait dengan kasus ini," sambung dia. Sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kasus suap Dwelling Time. Empat tersangka lainnya adalah ME, MU, PP, dan IM. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya