Pemerintah Siapkan Draf Perppu Calon Tunggal

Hillarius U Gani
31/7/2015 00:00
 Pemerintah Siapkan Draf Perppu Calon Tunggal
(ANTARA/Ahmad Subaidi)
PEMERINTAH dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) untuk mengatasi permasalahan calon tunggal dalam pilkada serentak tahun ini.

"Belum pasti tapi kita sebaiknya menyiapkan draf perppu untuk itu," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna H Laoly kepada Media Indonesia di Jakarta, hari ini.

Pada Jumat (31/7) pagi, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menggelar rapat koordinasi di kantornya. Rapat tersebut antara lain dihadiri oleh Menkum dan HAM, Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Rapat membahas dua agenda, yakni kemungkinan untuk mengeluarkan perppu calon tunggal dan perihal dana pengamanan pilkada. Tentang perppu, kata Yasonna, padisepakati untuk menyiapkan drafnya sambil menunggu perkembangan terakhir dari perpanjangan masa pendaftaran calon di daerah-daerah yang hanya punya calon tunggal. Komisi Pemilihan Umum akan memperpanjang masa pendaftaran calon bagi daerah-daerah yang hanya memiliki calon tunggal, selama tiga hari, yakni 1-3 Agustus.

Perppu, kata Yasonna, akan disiapkan oleh tim bersama yang terdiri dari unsur Kemenko Polhukam, Kemenkum dan HAM, Kemendagri, dan KPU. "Kita juga akan konsultasikan masalah ini dengan Pak Presiden, tapi draf perppu tetap disipkan," jelas Yasonna.

Sebelumnya, dalam perbincangan dengan Media Indonesia, Kamis (30/7), Yasonna mengatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahap pertama pada 9 Desember mendatang akan ternodai bila permasalahan terkait calon tunggal tidak segera diatasi. Untuk itu, perlu terobosan untuk mengatasi persoalan itu melalui perppu.

Menurutnya, penundaan pelaksanaan pilkada di daerah-daerah yang hanya memiliki satu pansangan calon bukanlah jalan terbaik karena secara demokrasi hal itu akan mencederai hak rakyat untuk memilih pemimpin mereka. Selain itu, juga akan melanggar hak pasangan calon untuk dipilih.

"Kita lihat sendiri seperti di Surabaya, rakyat sangat mencintai calon tertentu untuk dipilih kembali, tetapi itu tidak bisa dilakukan karena tidak ada aturan yang mangatur soal calon tunggal. Nah, ini yang perlu ada terobosan untuk menjawab harapan rakyat," papar mantan anggota Komisi III DPR itu.

Dalam rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo yang juga dihadiri oleh KPU dan Bawaslu, sebelumnya, kata dia, pembicaraan seputar perppu sempat mengemuka. Namun, ketika itu pemerintah masih optimistis karena proses pendaftaran calon belum berakhir.

"Sekarang ini sudah jelas daerah mana saja yang memiliki calon tunggal. Nanti mulai 1 Agustus akan ada perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari. Bila tetap tidak ada calon lain yang mendaftar berarti tidak ada pilkada di daerah tersebut. Kasihan rakyat di daerah itu," katanya lagi.

Ketika ditanya apakah pemerintah punya cukup waktu untuk mengeluarkan perppu, politikus PDIP itu mengatakan waktu sangat cukup karena hanya perlu ketentuan untuk mengatasi kebuntuan calon tunggal.

"Kalau semua pihak setuju, sebelum tanggal 10 Agustus perppu bisa keluar," ujarnya.

Dalam rapat dengan Presiden, imbuhnya, pihak KPU sempat melontarkan kekhawatiran bahwa perppu calon tunggal bakal dimanfaatkan oleh pasangan calon untuk 'memborong' parpol sehingga hanya ada calon tunggal.

Menurut Yasonna, kekhawatiran semacam itu bisa ditangkal dengan ketentuan, dukungan parpol kepada setiap pasangan calon tidak boleh lebih dari 50%. "Berarti masih ada 50% lagi untuk digunakan oleh calon yang lain."

Selanjutnya, jelas Yasonna, perlu juga diatur bahwa calon tunggal tidak otomatis ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. Pasangan itu tetap mengikuti pilkada dengan melawan kotak kosong yang akan menampung protest vote atau orang yang tidak mendukung.

"Ini penting untuk membuktikan berapa banyak rakyat (pemilih) yang mendukung calon tunggal dan berapa banyak tidak mendukung," urainya.

Bila protest vote ternyata memenangi pilkada maka calon tunggal tersebut tidak bisa dilantik menjadi kela daerah.

"Tradisi ini sebenarnya sudah sering kita gunakan dalam pemilihan kepala desa. Jadi jangan hanya terpukau oleh demokrasi liberal dan melupakan tradisi demokrasi semacam itu yang sudah kerap kita gunakan," ucapnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya