Polisi Sita Rp69 Miliar terkait Proyek Cetak Sawah

Meilikhah
30/7/2015 00:00
 Polisi Sita Rp69 Miliar terkait Proyek Cetak Sawah
(ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri menyita sebanyak Rp69 miliar dari kasus proyek cetak sawah yang digagas Kementerian BUMN era Dahlan Iskan.

Selain menyita uang, penyidik juga menetapkan satu orang tersangka berinisial UR, asisten Deputi Program Kemitraan Bina Lingkungan di Kementerian BUMN sekaligus kepala proyek.

"(Penyitaan uang) Terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan jasa konsultasi dan pencetakan sawah di kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2012-2014 dengan tersangka UR," ujar Kasubdit III Tipikor, Kombes Cahyono Wibowo, dalam keterangan persnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Menurut Cahyono, proyek tersebut bernilai Rp360 miliar dengan taget pencetakan sawah seluas 40 ribu hektare. Namun faktanya, baru 10 ribu hektare saja yang baru dikerjakan. Sayangnya, luas 10 ribu hektare tersebut tetap tak bisa digunakan.

Dijelaskan Cahyono, nilai uang yang disita berasal dari keuntungan 7 perusahaan milik BUMN. Perusahaan itu antara lain, BNI, BRI, PT Asuransi Kesehatan (Askes), Perusahaan Gas Negara, Pertamina, PT SHS dan Hutama Karya.

"Sumber uangnya dari berbagai keuntungan BUMN. Masing-masing BUMN sekitar 2 persen dari keuntungan program dana bina lingkungan. Jadi beberapa BUMN menyetorkan keuntungan 2 persen, total sekitar Rp360 m (nilai proyek)," jelas Cahyono.

Diketahui, tersangka UR selain menjabat sebagai kepala proyek dan asisten Deputi Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) di Kementerian BUMN, dia juga bertindak sebagai Direktur Utama PT Sang Hyang Seri. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya