Mahfud: Aturan Antisipasi Satu Calon di Pilkada Harus Dibuat

Surya Perkasa
30/7/2015 00:00
 Mahfud: Aturan Antisipasi Satu Calon di Pilkada Harus Dibuat
(MI/Susanto)
PILKADA serentak tahun ini memunculkan sebuah fenomena baru, sepi peminat. Bahkan ada beberapa Pilkada di 15 daerah yang terancam diundur karena hanya memiliki satu pasangan atau tidak ada yang mendaftar sebagai calon.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai ini merupakan konsekuensi dari UU Pilkada, Putusan MK dan PKPU yang ada. Namun ini menjadi sebuah polemik tersendiri yang bakal dihadapi oleh daerah-daerah.

"Ini simalakama. Kan tidak mungkin aklamasi. Karena aturan itu dibuat untuk menjunjung demokrasi. Ya pilihannya cuma tinggal ditunda," kata Mahfud, Jakarta, Kamis (30/7).

Mau tidak mau, daerah yang Pilkadanya ditunda harus dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah. Namun ini jadi bakal menjadi masalah tersendiri bila tidak dibuat aturan baru untuk mengantisipasi masalah ini kembali terulang.

"Sekarang bisa Plt. Tapi masa mau Plt terus. Harus dibuat aturan untuk antisipasi masalah ini," kata politikus PKB ini.

Aturan bisa saja dibuat dengan merubah aturan Pilkada lewat proses di DPR. Pemerintah dapat pula mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bila merasa hal ini mendesak.

"Karena aturannya itu cuma bisa lewat Undang-Undang dan Perppu yang tingkatannya sama dengan UU bila hal ini dirasa perlu untuk segera diantisipasi," kata dia.

"Mau sampai kapan Plt terus? Plt sih bisa saja dibuat aturannya. Tapi masa mau ditunda-tunda terus Pilkadanya?," tambah dia.

KPU pada Rabu (29/7) menyatakan ada 14 daerah dengan satu pasangan calon. Sementara satu daerah masih belum memiliki paslon yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.

Dengan begitu masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon akan dibuka kembali tanggal 1 hingga 3 Agustus 2015 di ke 15 daerah tersebut. Sebab, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan KPU, pilkada serentak wajib diikuti minimal oleh dua pasangan calon.

Jika tidak ada calon mendaftar hingga setidaknya ada dua pasangan yang maju, kemungkinan besar 15 daerah tersebut akan diundur ke tahun 2017. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya