Kasus Dwelling Time Bidik Tersangka Baru dari 18 Kementerian
Lukman Diah Sari
30/7/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
KASUS dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang dwelling time Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terus diusut penyidik Polda Metro Jaya. Selain membidik 18 Kementerian, kini penyidik sedang membidik tersangka baru.
"Kementerian yang terkait itu ada 18 kementerian. Kita akan dalami sesuai dengan kasus yang kita tangani," kata Direktur Dit Reskrimsus Polda Metro Jayaa Kombes Mujiono, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Mujiono menegaskan kasus yang berada di Tanjung Priok ini bakal terus berkembang. Pasalnya, pratik kecurangan diyakini sudah berlangsung lama.
"Ini kemungkinan akan terus berkembang," ucapnya.
Selain itu, dia menuturkan bakal ada bidikan tersangka baru terkait kasus yang diduga melibatkan 18 kementerian dalam proses preclearance itu.
"Dari pemeriksaan tersangka, akan kita kembangkan ke tersangka lain," jelasnya.
Dia menyakini bakal menjerat tersangka lain dari hasil pemeriksaan para tersangka. Namun menurutnya, penetapan tersangka baru itu akan dilakukan setelah ditemukannya minimal dua alat bukti dan sesuai dengan prosedur penetapan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka, saya yakin ada. Tapi kita dalam menetapkan, ada prosedurnya," jelasnya.
Mujiono menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka yakni MU, ME, dan IM. MU dan ME telah ditahan. Namun dia belum bisa menyebut, apa peran dari masing-masing tersangka dugaan gratifikasi, suap, dan pencucian uang itu.
Sementara itu, Partogi Pangaribuan, Direktur Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (nonaktif) diperiksa lantara ditemukannya uang sebanyak US$40 ribu di tas milik staf Kepala Seksi Direktorat Daglu, R, yang diakui milik Partogi.
Mujiono melanjutkan Partogi Pangaribuan masih diperiksa hingga kini. Statusnya pun masih saksi, belum diketahui apakah bakal jadi tersangka.
"Nanti, setelah hasil pemeriksaan (Partogi), bakal ada tindak lebih lanjut," ucap Mujiono. (Q-1)