PARA Syndicate: Larangan Mahar Politik Membuat Parpol Malas
Intan Fauzi
29/7/2015 00:00
(Dok.MI)
DALAM pencalonan kepala daerah pada pilkada serentak Desember mendatang, partai politik (parpol) dilarang untuk memberlakukan mahar politik kepada calon yang diusungnya.
Menurut peneliti PARA Syndicate, Toto Sugiharto, pelarangan mahar itu menyebabkan parpol enggan untuk berpartisipasi.
"Kemalasan partai pengusung karena adanya larangan mahar politik," kata Toto di kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Menurut Toto, tak adanya mahar politik mengakibatkan parpol malas untuk mencari bakal calon kepala daerah sebab mereka tak akan mendapatkan kompensasi dari pengusungan calon. "Ketika secara formal dilarang undang-undang, semangat hilang. Tidak adanya mahar politik seharusnya tidak menghilangkan semangat mereka untuk mencari calon terbaik," jelas Toto.
Seperti diketahui, UU Pilkada No 8 tahun 2015 mengatur larangan adanya mahar politik. Pasal 47 UU Pilkada pun menyebutkan bahwa parpol yang berlakukan mahar akan dikenakan sanksi.
Pelarangan parpol menggunakan mahar diduga mengurangi minat partai untuk mencari calon kepala daerah untuk bertanding di pilkada serentak Desember mendatang. Seperti diketahui, hingga kemarin baru ada 705 pasang calon kepala daerah dari 269 daerah yang mendaftar. (Q-1)