Kemendagri Siapkan Payung Hukum Terkait Pembangunan Strategis Nasional
Dheri Agriesta
29/7/2015 00:00
(MI/RAMDANI)
BANYAK kepala daerah dicokok dan terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini membuat banyak kepala daerah takut menjalankan program pembangunan daerah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah tak perlu takut selama mekanisme yang diikuti sesuai.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan payung hukum menyangkut pembangunan strategis nasional. "Payung hukum kita siapkan menyangkut pembangunan startegis nasional. Saya kira gak ada alasan takut," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2015).
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Agung Mulyana menjelaskan, Kepala daerah justru wajib medukung dan melaksanakan pembangunan strategis nasional. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 jelas diatur seluruh kepala daerah wajib mendukung dan melaksanakan program strategis nasional itu.
Justru, jika kepala daerah tak melaksanakan program strategis nasional akan dikenakan sanksi. Pertama kepala daerah akan diberi teguran. Jika tak juga mendukung, kepala daerah bisa diberhentikan sementara dari jabatannya.
Jika tak juga mendukung, kepala daerah dapat diberhentikan secara tetap. Hal ini sesuai dengan pasal 67-68 dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
"Itu sudah cukup kuat, pasal 67-68 dalam UU 23 tahun 2014," tegas Agung.(Q-1)