Tolak Diperiksa KPK, Kaligis Dinilai tak Kooperatif

Yogi Bayu Aji
29/7/2015 00:00
  Tolak Diperiksa KPK, Kaligis Dinilai tak Kooperatif
(MI/ROMMY PUJIANTO)
PENGACARA kondang Otto Cornelis Kaligis dinilai tak kooperatif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, dia enggan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buahnya.

"Penyidik menilai bahwa sikap Pak OCK tidaklah kooperatif," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Menurut Priharsa, KPK bakal bersikap terhadap tindakan Kaligis. Namun, dia belum bisa memberitahu langkah apa yang bakal diambil lembaga antikorupsi itu. "Sedang dipertimbangkan langkah yang akan diambil untuk merespon sikap tersebut,"  jelas dia.

Selasa, 28 Juli kemarin, Kaligis menolak diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Pasalnya, dia ingin pemeriksaannya sebagai tersangka didahulukan.

"Oc Kaligis katanya tekanan darahnya tinggi 190 per 90. Jadi intinya dia tidak bersedia untuk diperiksa hari ini, 'untuk di-BAP, saya tolak, lebih baik saya ditembak mati kalau diperiksa hari ini,'  katanya," kata Penasihat hukum Kaligis, Alamsyah Hanafiah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa kemarin.

Alamsyah pun menyampaikan surat yang dituliskan langsung Kaligis ke KPK. Dia menerangkan kliennya ingin KPK segera melimpahkan kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang menjeratnya.

"Dia mau langsung disidang di pengadilan karena alasannya dari penyidik KPK sudah punya dua alat bukti yang cukup. Kalau bukti cukup, minta sidang segera, itu saja," papar dia.

Dia menolak bila Kaligis disebut tak kooperatif dalam pemeriksaan KPK. Pasalnya, jelas Alamsyah, Kaligis sudah ditahan sejak 14 Juli lalu. Alamsyah memaparkan, penolakan ini merupakan hak Kaligis selaku tahanan KPK. "Iya dia tidak mau, itu kan hak dia," imbuh dia.

Tindakan Kaligis, jelas Alamsyah, tak bisa dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan. Pasalnya, Kaligis sudah menjadi tersangka.

"Dia untuk jadi saksi untuk diperiksa sebagai tersangka, dia berhak diam, dia tidak mau jawab BAP boleh, KUHAP kita mengatur. Atau saya keberatan jadi saksi boleh, apalagi jadi saksi di kasusnya sendiri, boleh. Bukan pengertian merintangi. Yang dimaksud merintangi itu dalam kasus lain dia menutup-nutupi atau menghindari," jelas dia.(Q-1)
















Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya