Delegasi Filipina Bahas Mary Jane dengan Kejagung

Indriyani Astuti
29/7/2015 00:00
 Delegasi Filipina Bahas Mary Jane dengan Kejagung
(MI/SUSANTO)
JAKSA Agung Muhammad Prasetyo mengatakan perwakilan delegasi dari Filipina akan menemui pihak Kejaksaan Agung membahas kelanjutan nasib terpidana mati kasus narkotika asal Filipina Mary Jane yang eksekusinya ditunda. Seharusnya Mary Jane dieksekusi pada April lalu.

“Hari ini (Rabu, 29/7) ada perwakilan delegasi dari Filipina ke Kejagung, tapi levelnya itu eselon I jadi yang menemui dari Jampidum dan Jamintel,” katanya di Jakarta.

Perihal lobi politik yang dilakukan delegasi Filipina terkait penundaan eksekusi Mary Jane, Prasetyo menegaskan kendati dalam persidangan di Filipina Mary Jane terbukti korban dari sindikat perdagangan manusia namun dia terbukti telah menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

“Tapi saya tegaskan lagi, apapun permintaan dari mereka untuk membebaskan Mary Jane sulit dilakukan, karena kan dia terbukti menyelundupkan narkoba ke Indonesia,” tegas Prasetyo.

Fakta tersebut, sambung Jaksa Agung, tidak semata-mata membuat Mary Jane lolos dari eksekusi mati karena pengadilan telah memutus demikian. Kecuali ada novum (bukti baru) yang dapat dijadikan dasar pengajuan upaya hukum peninjauan kembali ataupun grasi.

“Misal katakan nanti pengadilan Filipina memutuskan bahwa dia korban trafficking juga sulit untuk bebas dari hukuman di sini. Tapi putusannya mungkin kalau dia ingin menjadikan novum bisa untuk mengajukan grasi lagi atau mungkin PK,” pungkas Jaksa Agung. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya