Gatot-Evy, Pasutri Ketiga Tersandung Kasus Suap Hakim
Yogi Bayu Aji/Indriyani Astuti
29/7/2015 00:00
(Antara/Akbar Nugroho Gumay)
PASANGAN suami istri Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti resmi menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (28/7). Rupanya, mereka menjadi pasutri ketiga yang tersandung kasus suap.
Pasangan pertama adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, yang resmi menjadi tersangka pada 16 Juni 2014 silam. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi. Kasus ini merupakan pengembangan terhadap tersangka Hakim MK Akil Mochtar yang ditangkap terlebih dahulu.
Romi Herton pun sudah divonis hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sementara, Masyitoh diganjar empat tahun. Selain hukuman penjara, keduanya juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta yang apabila tak dipenuhi diganti pidana kurungan selama dua bulan.
Dalam pertimbangan hakim, keduanya terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar (kini juga terpidana) senilai Rp11,3 miliar dan US$316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Ependy. Suap itu untuk memuluskan penanganan perkara pilkada di MK.
Masyito menyerahkan Rp7 miliar kepada Muhtar. Fulus tersebut kemudian diberikan ke Akil. Sementara, pihak bank mencatat, transaksi yang dilakukan Masyitoh untuk penanganan perkara lebih dari Rp7 miliar. Keduanya terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Perbuatan kedua terdakwa juga dapat mencederai lembaga peradilan, khususnya MK," kata Hakim Muhamad Mukhlis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin 9 Maret 2015.
Pasangan kedua yang jadi tersangka suap hakim adalah Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri dan istrinya Suzanna Budi Antoni. Keduanya diduga menyuap Akil Mochtar saat menjabat sebagai hakim MK dalam penanganan Pilkada Empat Lawang 2013.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan BAA selaku kepala daerah Empat Lawang. SBA sebagai tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara. Ini kaitannya sengketa Empat Lawang di MK," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 2 Juli 2015 lalu.
Menurut Johan, kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi terhadap Akil. Akil, seperti diketahui, sudah divonis pidana penjara seumur hidup. Atas perbuatannya, pasangan suami-istri itu diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp750 juta.
Dalam surat dakwaan Akil disebutkan, pada Juli 2013, Budi menyuruh Suzanna mengantar duit sekitar Rp10 miliar ke BPD Kalbar cabang Jakarta bersama Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil. Duit itu lantas diterima oleh Iwan Sutaryadi, Wakil Kepala Cabang Bank, bersama dua anak buahnya, Risna dan Rika, untuk disimpan di brankas bank.
Beberapa hari kemudian, Suzanna dan Muhtar kembali menitipkan US$500 ribu ke Iwan. Kepada penyidik, Iwan, Risna, dan Rika mengakui Muhtar memang pernah menitipkan duit sebesar Rp15 miliar. Akil pun didakwa menerima Rp15 miliar melalui perantara Muhtar untuk memenangkan gugatan Budi itu.
Terakhir, ada Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, yang resmi menjadi tersangka di KPK, kemarin. Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
"Hasil ekspos (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT (operasi tangkap tangan) hakim TUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri mudanya) sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkat, Selasa kemarin.
Gatot, diketahui, sudah dua kali diperiksa KPK yakni, pada Rabu 22 Juli dan Senin 27 Juli kemarin dalam kasus ini. Sementara, istrinya baru diperiksa Senin kemarin. Keduanya dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus dugaan suap PTUN Medan juga sudah menjerat enam tersangka lain. Mereka adalah Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, dan Pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry. Kelimanya dicokok 9 Juli lalu.
Dari pengembangan, pengacara kondang sekaligus bos Gerry, OC Kaligis juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus bansos
Sementara itu, Kejaksaan Agung berkomitmen tetap mengusut kasus penyelewengan dana bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011-2013 Sumatra Utara.
Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho telah menjadi tersangka terkait kasus penyuapan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di mana kasus bansos disengketakan.
“Tetap lanjutlah, kan predicate crime-nya berbeda. KPK tetap melanjutkan penyidikan soal penyuapan yang Operasi Tangkap Tangan, kalau di sini kan berbeda yaitu tentang kasusnya sendiri,†kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Jakarta, Rabu (29/7).
“Tetap kami akan terus koordinasi dan komunikasi dengan KPK agar tidak bertabrakan misalnya dari jadwal pemeriksaannya atau bagaimana. Jadi tetap akan ditangani kejaksaan untuk kasus bansosnya sementara di KPK juga lanjut untuk suapnya,†tutup Prasetyo. (Q-1)