Kuasa Hukum Sebut Bukti Penetapan Tersangka Dahlan Iskan tidak Sah
Achmad Zulfikar Fazli
28/7/2015 00:00
( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
TIM Hukum Dahlan Iskan menyampaikan repliknya dalam jawaban yang diberikan termohon yakni, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) dalam sidang praperadilan Dahlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam Rubriknya, Kuasa Hukum Dahlan menegaskan bahwa bukti-bukti adanya peran tersangka Dahlan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam perkara kasus yang terjadi di PT Perumahan Listrik Negara tidak sah.
Sebab, bukti tersebut diperoleh dari pengembangan penyidikan dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-752/0.1/Fd.1/06/2015, yang dilakukan Kejati DKI Jakarta dari 15 tersangka lainnya yang telah disidik.
"Apakah pengembangan penyidikan yang oleh termohon (Kejati DKI Jakarta) dijadikan dasar menetapkan pemohon (Dahlan Iskan) selaku tersangka?" tanya kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Jika pengembangan penyidikan tersebut memang dijadikan dasar sebagai penetapan tersangka, Yusril pun mempertanyakan waktu pengembangan penyidikan tersebut.
"Kapan pengembangan penyidikan itu dilakukan termohon, sehingga diperoleh surat dan barang bunti sebanyak 305 dokumen yang dengan bukti-bukti itu telah ditemukan adanya peran tersangka Dahlan Iskan," ujar dia.
Ia berkilah, keterangan tersangka dalam penyidikan tidak dapat dijadikan bukti dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Mantan Ketua Umum PBB ini mengacu kepada Pasal 1 angka 15 KUHAP yang menyebutkan, "terdakwa adalah seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan," Jo Pasal 189 Ayat (3) KUHAP yang menyebutkan, "Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri,"
"Oleh karena itu, keterangan 15 orang tersangka lainnya itu tidak serta merta menurut hukum bisa digunakan oleh termohon menjadi alat bukti yang sah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka," tegas dia.
Yusril pun menuding Kejati DKI Jakarta tidak mampu memahami perbedaan proses penyelidikan dan penyidikan. Sebab, ia berdalih Kejati DKI menetapkan Dahlan sebagai tersangka sebelum proses penyidikan.
"Sebelum pemohon (Dahlan Iskan) ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya termohon (Kejati DKI) melalui proses penyidikan," kata Yusril.
Dalam proses penyidikan itu, kata Yusril, Kejati DKI harus mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mencari bukti lain, untuk menjerat Dahlan sebagai tersangka.
"Bukan sebaliknya pemohon (Dahlan Iskan) ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dicari dan dikumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti," pungkas dia.
Oleh karena itu, ia menuding langkah Kejati DKI dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka telah melanggar due process of law. "Dan mengabaikan hak asasi pemohon (Dahlan Iskan) dan roda keadilan (miscarriage of justice)," lanjut dia.
Dahlan Iskan telah mendaftarkan sidang praperadilan dengan nomor perkara 67/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Dalam sidang praperadilannya, Dahlan menggugat penetapan tersangka yang dijeratkan padanya oleh Kejati DKI Jakarta. Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejati DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 dengan total anggaran lebih dari Rp1 triliun.
Dahlan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Q-1)