BNN Ingin Maksimalkan Penyitaan Aset Penyalahguna Narkoba
Lukman Diah Sari
28/7/2015 00:00
(MI/SUSANTO)
BADAN Narkotika Nasional terus tingkatkan kerja sama dengan kepolisian guna mengusut segala jaringan sindikat narkoba. Oleh karena itu pihaknya menginginkan agar penyitaan aset tindak pidana narkotika dimaksimalkan.
Pasalnya, dengan memaksimalkan penyitaan aset tindak pidana narkotika. Bisa digunakan untuk membantu anggaran rehabilitasi penyalahguna narkoba.
"Upaya rehabilitasi ini tentunya membutuhkan anggaran yang besar. Sementara jumlah APBN terbatas. Oleh karenanya penyitaan aset tindak pidana narkotika perlu dimaksimalkan," ujar Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).
Penyitaan aset tindak pidana narkotika pun telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Dan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang telah diberlakukan pembuktian terbalik bagi mereka yang disangkakan.
Lanjut Anang, dengan memaksimalkan penyitaan aset tindak pidana narkotika maka kebijakan rehabilitasi bagi 100 ribu penyalah guna narkoba bisa terus ditingkatkan.
"Awal tahun ini, pemerintah diinisiasi oleh BNN telah mengeluarkan rehabilitasi bagi 100 ribu penyalah guna narkoba. Sesuai dengan arahan Presiden RI, target rehabilitasi akan terus ditingkatkan setiap tahun," jelasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyebutkan secara jelas untuk melindungi dan mencegah masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, dalam UU ini juga telah menjamin hak para penyalah guna dan pecandu narkoba. "Selain itu undang-undang ini juga telah menjamin hak para penyalah guna dan pecandu narkoba untuk mendapatkan kesempatan rehabilitasi medis dan sosial," bebernya.
Namun, disayangkan, hingga kini menurut dia, masih banyak penyalahguna narkoba yang tak direhabilitasi justru dipenjarakan.(Q-1)