KEPOLISIAN memastikan akan menetapkan tersangka insiden Tolikara, Papua yang terjadi pada perayaan Idul Fitri, 17 Juli lalu. Hal ini setelah kepolisian memeriksa 30 saksi pascakejadian tersebut.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan itu seusai menghadiri upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-55 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7) yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri Kabinet Kerja. "Sudah diperiksa 30 saksi dan hari ini akan diperiksa lima lagi. Insya allah, setelah lima saksi akan ditetapkan tersangkanya. Kemungkinan ada 3-4 tersangka," kata Badrodin.
Namun, Badrodin belum bisa memberitahu pelaku yang akan ditetapkan sebagai tersangka karena pemeriksaan masih berlangsung.
Kemudian mengenai penerbitan surat edaran dari Gereja Injil di Indonesia (GIDI), Badrodin membenarkan bahwa surat itu asli dari GIDI setempat hanya tidak disetujui oleh Presiden GIDI.
"Surat badan pekerja wilayah tolikara GIDI nomor 90 itu asli, dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. Tapi memang waktu itu setelah dikeluarkan tanggal 13 Juli, Kapolres setempat langsung berkoordinasi dengan presiden GIDI. Jawaban presiden GIDI bahwa surat itu tidak resmi karena tidak disetujui Presiden GIDI," jelas Badrodin.
Kapolri pun mengatakan bahwa umat muslim di Tolikara diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri dengan penjagaan TNI dan Polri.
"Kapolres berkoordinasi dengan Bupati Tolikara Usman Wanimbo bahwa Kapolres minta agar masyarakat muslim diizinkan solat id di lapangan koramil. Tapi jawaban bupati mengatakan akan berkoordinasi dengan panitia di Tolikara dan minta surat itu dicabut. Tetapi sampai dengan pelaksanaannya, kapolres belum terima surat itu. Sehingga, sembari menunggu jawaban dari bupati mempersilahkan masyarakat muslim untuk salat id sambil dijaga aparat polisi dan TNI," jelas Kapolri. (P-3)