KPK Sita US$15 Ribu dan SGD5 Ribu dari Ruangan Ketua PTUN Medan
Yogi Bayu Aji
10/7/2015 00:00
(MI/Ramdani)
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sekitar US$15 ribu dan SGD5 ribu dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (9/7). Uang itu diduga hasil suap.
"Ketika proses penangkapan ada 5000 dolar Amerika Serikat," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi dalam koferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).
Saat itu, penyidik menangkap tiga orang. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SF), dan Pengacara M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.
Menurut dia, ketiga orang yang sudah ditangkap itu kemudian dibawa ke polsek terdekat untuk diperiksa. Kemudian, dua Hakim PTUN lainnya, Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), juga turut dicokok penyidik.
Dalam pemeriksa, TIP mengaku masih ada uang lain dalam ruangnya. Penyidik pun kembali ke PTUN untuk mengkonfirmasi keterangannya. "Dan menemukan sejumlah uang 10 ribu dolar Amerika Serikat dan 5000 dolar Singapura di ruang bersangkutan," jelas dia.
Kelima orang ini kemudian dibawa ke Polresta Kota Medan guna pemeriksaan lanjutan. Mereka kemudian diterbangkan ke Jakarta pada pukul 20.00 WIB dan sampai di KPK pukul 00.02 Jumat dini hari.
KPK kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap dalam penanganan perkara permohonan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Ahmad Fuad di PTUN.
Ahmad Fuad sedang menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) terkait penyelidikan kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatra Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013 ke PTUN. Perkara ini dipegang oleh Ketua PTUN Tripeni dan dua rekannya.
KPK belum mengetahui komitmen suap yang diduga dilakukan kedua pihak ini. Lembaga antikorupsi masih mendalami berapa total suap dan sumber dananya berasal.
"Sedang kita dalami, berikan kesempatan kepada penyidik untuk mendalami secara intensif," jelas Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
Dari hasil pemeriksaan, MYB diduga selaku penyuap dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 54 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TIP, AF, dan DG diduga sebagai penerima suap selaku majelis hakim disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sementara, SY disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. (Q-1)