MK Legalkan Politik Dinasti

Renatha Swasthy
08/7/2015 00:00
 MK Legalkan Politik Dinasti
(MI/M Irfan)
Pencalonan kepala daerah yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana (kepala daerah incumbent) dalam pilkada kini dilegalkan. Mahkamah Konstitusi memperbolehkan siapa saja yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan petahana mencalonkan diri dalam pilkada.

Dalam putusannya terkait pengujian Pasal 7 huruf r Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait syarat yang melarang bakal calon kepala daerah memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana, majelis hakim konstitusi menilai pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945.

Hakim menilai Pasal 7 huruf r UU no 8 tahun 2015 mengandung muatan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945, di mana tak boleh ada tindakan diskriminatif pada siapapun, termasuk seseorang yang memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana.

“Dengan demikian Pasal 7 huruf r bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 UUD 1945. Memang benar tidak semua perbedaan berarti diskriminatif namun dalam kasus aquo tampak nyata perbedaan dibuat semata mata untuk membatasi kelompok orang tertentu, yakni anggota keluarga petahana untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk dipilih atau mencalonkan diri,” kata Hakim Patrialis Akbar saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/7).

Adapun, Mahkamah menyadari dilegalkannya seseorang yang memiliki hubungan darah/perkawinan dengan kepala daerah petahana mampu membuat politik dinasti. Namun, hal itu tidak dapat dijadikan alasan. Lantaran ada UUD yang mengatur supaya tidak terjadi diskriminasi, apabila dipaksakan justru terjadi inkonsistusional.

Majlies Hakim Anwar Usman dalam penjelasannya mengatakan, seharusnya yang diberikan batasan agar keuntungan menjadi kepala daerah petahana seperti kekuasaan, mobilisasi bawahan, penggunaan anggaran tidak disalahgunakan ialah si kepala daerah petahana, bukan anggota keluarga, kerabat atau kelompok tertentu yang dekat dengan kepala daerah petahana tersebut.

“Sebab keuntung tertentu itu melekat pada si kepala daerah petahana sehingga penyalahgunaannya juga melekat pada si kepala daerah petahana. Terlepas dari persoalan apakah peran dilakukan secara langsung dan terang terangan atau tidak langsung dan terselubung, terhadap kemungkinan itu lah seharusnya pembatasan terhadap kepala daerah dirumuskan dalam norma undang undang.” jelas Hakim Anwar.

Terkait dilegalkannya calon yang memiliki hubungan kerabat/perkawinan dengan petahana mencalonkan diri itu, Heru Widodo kuasa hukum Adnan Purichta Ichsan, yang juga anak Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo menyambut baik putusan hakim. Ke depan kata dia, yang harus dilakukan adalah membuat formula undang undang agar tidak ada kesewenangan oleh petahana.

“Dengan dikbulkannya ini kami bisa ikut (Pilkada), kami mengapresiasi tapi sebenarnya ke depan yang jadi pekerjaan rumah dalam demokrasi khususnya Pilkada bagaiman UU memformulasikan kesewenangan petahana,” pungkas Heru. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya