ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan jika tim panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak boleh bekerja di bawah tekanan. Ini ditujukan agar capim yang nantinya bakal dipilih memiliki kualitas.
"Pansel tak boleh bekerja di bawah tekanan banget atau longgar banget. Mereka harus punya guidance. Sebab, kalau pansel bekerja di bawah tekanan, itu menurut saya akan membuat pansel tak bisa bergerak sama sekali," ujar Nasir, Senin (6/7).
Bahkan, Presiden Joko Widodo, menurut Nasir, jika ingin memberi masukan dilarang memberi tekanan, atau dengan cara lain. "Agar tidak terkesan menekan,"
"Kalau pansel bekerja dalam tekanan, hasil yang dikeluarkan dikhawatirkan kredibilitasnya. Nanti orang akan menyalahkan pansel, DPR juga akan bilang 'kami diserahkan pansel orang-orang seperti itu'," paparnya.
"Jadi, kemudian kalau pansel bisa bekerja dengan tenang mereka sduah punya guidance serta roadmap pemberantasan korupsi, mereka akan tahu bahwa orang-orang ini lah yang akan mampu untuk jadi pimpinan KPK. Namanya aja di DPR kan nanti uji kepatutan dan kelayakan. Maka orang yang menjadi calon nantinya harus patut dan layak," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho, pun sepakat jika pansel KPK harus terus didukung. Pasalnya, kinerja pansel akan sangat menentukan nasib KPK empat tahun ke depan.
"Kerja pansel ini kan sangat menentukan masa depan KPK dan pemberantasan korupsi empat tahun ke depan. Kalau pansel menghasilkan calon terbaik, pastinya akan mewujudkan pimpinan KPK terbaik dan institusi KPK yang lebih baik," kata dia.
"Kalau dia salah memilih ini akan memberikan pengaruh buruk juga buat KPK ke depan," tutup Emerson.
Sebelumnya pada 4 Juli lalu pansel KPK telah mengumumkan 194 nama yang berhasil lolos seleksi tahap pertama. Para peserta yang lulus pada tahap pertama berlatar belakang advokat/konsultan hukum, anggota Komisi Yudisial, aktivis, swasta dan BUMN, dosen, auditor, jaksa, hakim, anggota Polri, purnawirawan Polri dan purnawirawan TNI. (Q-1)