Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menyorot dana aspirasi yang mekanisme usulannya telah disetujui DPR. JK menyebut, DPRD tak boleh meminta dana aspirasi seperti yang dilakukan DPR karena dana itu serupa dengan dana taktis.
"Dana aspirasi sama dengan dana taktis. Menteri saja tak ada dana taktis. Karena banyak dulu gunakan dana taktis untuk sendiri, itu tidak diizinkan lagi sekarang," kata JK di Jakarta, Kamis (2/7).
Dana taktis cukup lumrah ditemukan dalam anggaran setiap kementerian. Dana ini akan digunakan untuk keperluan mendesak yang tidak direncanakan sebelumnya.
Dana ini dianggap rentan disalahgunakan. Oleh karena itu, pengadaan dana taktis ini pun dihapuskan. "Nah itu kan sudah tidak boleh dana taktis yang loss, gitukan," kata JK.
JK tak menyalahkan DPR memiliki keinginan untuk menyampaikan masukan atau aspirasi kepada pemerintah terkait pembangunan di daerah. Pemerintah, lanjut JK, akan menyampaikan masukan itu kepada pemerintah daerah terkait untuk ditindaklanjuti.
"Memang apa yang disampaikan DPR ini tidak salah memberikan saran ke pemerintah, ini lho daerah itu. Nanti pasti pemerintah menyarankan lagi ke gubernur atau kepala daerah untuk detailnya. Itu oke, hanya aspirasi bukan dana aspirasi," pungkas JK.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak usulan DPR terkait dana aspirasi dengan alasan perekonomian yang masih lesu. Kondisi perekonomian global sedang bergejolak dan memberikan dampak kepada perekonomian nasional.
Pertumbuhan ekonomi ternyata tak sesuai dengan yang diharapkan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah mengambil sikap untuk mengelola dan memanfaatkan anggaran sebaik mungkin.(Q-1)