Hakim Sarpin Sebut Rekomendasi KY Abal-abal

Achmad Zulfikar Fazli
02/7/2015 00:00
 Hakim Sarpin Sebut Rekomendasi KY Abal-abal
()
Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan rekomendasi skorsing kepada Hakim Sarpin Rizaldi. Namun, Sarpin justru menyebut rekomendasi tersebut palsu.

"Bilang sama KY kalau rekomendasinya itu abal-abal," cetus Sarpin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Ia pun memastikan tidak akan mematuhi rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh KY. "Engga saya perdulikan tidak ada urusan. Dia kan cuma merekomendasikan. Apakah dengan rekomendasi bisa melarang sayang sidang? Tidak," kata dia.

Sarpin Rizaldi menegaskan bahwa dirinya tetap akan memimpin sidang. Menurut dia, putusan yang dikeluarkan KY hanya bersifat sebuah rekomendasi dan tidak harus dipatuhi. "Engga saya perdulikan (rekomendasi KY) tidak ada urusan. Dia kan cuma merekomendasikan. Apakah dengan rekomendasi bisa melarang saya sidang? Tidak," tegas Sarpin.

Lagi pula, ia menilai KY telah melewati kewenangannya dalam menyidangkan kode etik hakim. Sebab, KY telah mengambil dasar rekomendasinya itu dari materi putusan sidang yang diambil oleh Sarpin.

"Coba apa dasarnya dia? Itu yang diambil materi putusan, tidak boleh. Dia itu sudah melampaui kewenangannya, itu rekomendasi apa? Memang dia bisa menghukum saya?" kata dia.

Sarpin juga menilai KY telah merusak martabat hakim. "Menjaga martabat hakim tapi dia sudah merusak martabat hakim," pungkas dia.

Sarpin menegaskan dirinya hanya akan mematuhi putusan yang nantinya dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) atas rekomendasi KY. Selama putusan itu belum keluar, ia mengklaim tetap berhak memimpin sidang.

"Memang dia (KY) bisa menghukum saya? Kalau sudah ada putusan MA baru saya laksanakan, tapi ini jalannya masih panjang," pungkas dia.

Sebelumnya, KY merekomendasikan sanksi skorsing terhadap Hakim Sarpin Rizaldi. Dia dinilai pantas diskors selama enam bulan.

"Pleno KY lengkap menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing (nonpalu) selama enam bulan," kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, Selasa 30 Juni 2015.

Menurut dia, ada beberapa prinsip yang dilanggar Hakim Sarpin dalam menangani perkara praperadilan yang dimenangkan Komjen Budi Gunawan. Sarpin disebut tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan dalam memutus perkara.

Imam menerangkan Sarpin juga tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana. Padahal, kata Imam, Sidharta adalah seorang ahli filsafat hukum. Dia menambahkan, Sarpin juga menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis.

Selain itu, Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab posisi jabatan Budi Gunawan itu tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Budi Gunawan dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.

Tak cuma itu, Sarpin juga menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan. Padahal, dalam Pasal 77 KUHAP, saat itu, disebutkan objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka.

KY menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Sarpin dalam memutus permohonan perkara praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK pada 16 Februari 2015. Laporan itu diajukan ke KY oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya