Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

TKN Jokowi-Ma’ruf Telah Bentuk Tim di 24 Provinsi

Akmal Fauzi
14/9/2018 14:07
TKN Jokowi-Ma’ruf Telah Bentuk Tim di 24 Provinsi
Bakal Calon Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait formasi tim sukses kampanye nasional Pilpres 2019 di Jakarta, Jumat (7/9).(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

TIM pemenangan Jokowi-Ma’ruf telah merampungkan struktur Tim Kampanye Daerah Koalisi Indonesia Kerja (TKD-KIK). Ada 24 provinsi yang sudah terbentuk dari 32 provinsi yang ada di Indonesia

“Sampai pagi ini ada sekitar 24 provinsi TKD tingkat provinsi yang sudah terbentuk strukturnya, dan insyaallah dalam satu atau dua hari ini karena kita sampaikan kepada teman teman pengurus parpol provinsi agar diselesaikan di akhir minggu ini,” kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Arsul Sani, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Ia menjelaskan, dari 24 TKD yang sudah terbentuk tidak ada kepala daerah yang masih menjabat di posisi ketua TKD. Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang kepala daerah sebagai ketua tim kampanye

“Namun sebagaimana kita ketahui kepala daerah ini sebagian besar kan juga pengurus atau tokoh parpol khususnya sembilan parpol yang tergabung di koalisi Indonesia kerja ini. Mereka tentu akan bergabung di TKD. Namun posisinya tentu tidak sebagai ketua TKD,” jelasnya

Ia menambahakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU untuk jabatan kepala daerah yang tidak dilarang di struktur kampanye.

“Nanti apakah sebagai pengarah sebagai penasehat saya kira itu yang masih akan difinalkan. Kami pun nanti akan minta ketegasan dari KPU dan juga Bawaslu soal posisi yang paling tepat dan peran yang tidak melanggar aturan itu seperti apa di luar mereka harus cuti saat kampanye,” jelasnya (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya