Penetapan Ibu Angkat Engelina sebagai Tersangka Pembunuh, Kapolri: Bukan Instruksi Saya

M Rodhi Aulia
29/6/2015 00:00
 Penetapan Ibu Angkat Engelina sebagai Tersangka Pembunuh, Kapolri: Bukan Instruksi Saya
(MI/ROMMY PUJIANTO )
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah mendapatkan laporan resmi terkait penetapan M sebagai tersangka pembunuh Angelina,8. Laporan itu langsung diterimanya dari Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie.

"Berdasarkan laporan dari Kapolda Bali, kasus Engeline sudah menetapkan ibu angkatnya inisial M sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan. Ini perkembangan terakhir yang disampaikan kepada kami," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Menurut Badrodin, penetapan M sebagai tersangka, murni berdasarkan kerja keras dan pembuktian yang telah dilakukan oleh penyidik jajaran Polda Bali. Pembuktian itu bebas dari intervensi siapapun dan apapun. Bahkan, Badrodin membantah memberikan instruksi kepada Polda Bali, terkait penetapan tersebut.

"Oh, tidak ada. Tentu penyidik independen dalam rangka mencari alat bukti untuk bisa membuat seseorang bisa jadi tersangka. Tidak ada dorongan orang lain, bahkan opinipun, kita juga tidak jadikan bahan pertimbangan. Tetapi yang paling penting bagaimana Polri bisa menemukan alat bukti yang menguatkan bahwa yang bersangkutan, dijadikan tersangka," terang Badrodin.

Dengan demikian, kata dia, Polda Bali akan menindaklanjuti penetapan M sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memeriksa M. Apakah tersangak ini benar-benar terlibat aktif terkait penganiayaan dan berujung pada pembunuhan bocah Angelina.

"Apakah nanti dalam pengembangan kasus ini, ada tersangka lain atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada pengembangan dan pembuktian penyidik," pungkas dia. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya