Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Desmon J Mahesa mengatakan pihaknya tidak keberatan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24/2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
MK merasa kesulitan dengan ketersediaan waktu penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah yang hanya 45 hari sesuai dengan UU MK. Lembaga yudisial itu meminta DPR sebagai positive legislator untuk merevisi poin itu. Terlebih pilkada dilaksanakan secara serentak, tidak menutup kemungkinan akan banyak gugatan yang masuk.
“Kalau sekadar merevisi yg maunya MK bisa tinggal dimasukan di prolegnas lagi bisa dikoordinaskan lah tergantung pemerintah dan DPR, kalau mau merevisi total memang susah tapi ini kan hanya poin perpanjangan waktu penanganan sengketa pilkada,†ujar Desmond ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (27/6).
Lebih lanjut, Desmon mengatakan pimpinan komisi III akan merapatkan permintaan MK. Pasalnya pilkada akan dilaksanakan serentak pada Desember 2015, sehingga revisi UU MK harus dilakukan sebelum sengketa hasil pilkada digugat ke MK.
“Nanti kita akan rapatkan di internal kita akan kaji pasal pasal yang rencanaya diubah sesuai dengan permintaan MK. Kan bicara tentang waktu antara pembahasan selesainya revisi dengan produk ini kapan digunakan. Senin saya akan bicarakan bersama pimpinan apakah memungkinkan tentunya respon balik dari pak Azis dan kawan-kawan,†imbuhnya.
Oleh sebab itu, MK diminta segera menyerahkan poin-poin yang dimohonkan untuk direvisi. Desmon mengatakan revisi bisa dilakukan apabila pemerintah juga sepakat. DPR bersedia karena hal ini merupakan tindak lanjut antara pembahasan komisi II dan komisi III tentang penyelesaian sengketa pilkada.
“ Sebelum desember harus sudah selesai ,makanyaa MK diminta menyerahkan ke kami agar kami bisa mencermati poin apa saja yang mau diubah,†tutur politisi partai Gerindra itu.(Q-1)