Tolak Revisi UU KPK, Jokowi Diminta Sampaikan Langsung
Al Abrar
26/6/2015 00:00
(Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah--(MI/ATET DWI PRAMADIA))
WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah meminta presiden Joko Widodo menyampaikan langsung atas penolakannya terhadap Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002.
Fahri menilai, seharusnya sebagai pimpinan negara, Jokowi menyampaikan langsung terhadap penolakan tersebut.
"Presiden macam apa ini. Dulu katanya bisa pidato. Paparkan kepada masyarakat, kenapa jadi seperti ini. Sekarang ko diam-diam aja, tiba-tiba Presiden ngirim orang melalui menterinya, untuk bilang penolakan. Memang ini negara apa? Langsung jelaskan sendiri dong," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/6).
Ia menilai Jokowi kurang berani untuk mengungkap sendiri penolakan revisi UU KPK, Ia mencontohkan, seorang pimpinan KPK saja berani untuk menyuarakan pentingnya evaluasi terhadap KPK.
"Indriyanto Seno Adji, mengatakan ini UU Jahiliyah, kebablasan. Pak Ruki bilang lembaga ini harus diawasi. Semua katakan ini ada masalah. Gimana jelaskan KPK ini 13 tahun jadi ada masalah Bukannya bersinergis malah berkelahi," jelas Fahri.
Seperti diketahui, pihak istana kemarin telah menyampaikan secara tegas atas penolakan revisi UU KPK, namun penolakan tersebut hanya disampaikan oleh Menteri Sekterteris negara, Pratikno. (Q-1)