Menpan RB: Kendaraan Dinas Boleh untuk Mudik

Antara
25/6/2015 00:00
Menpan RB: Kendaraan Dinas Boleh untuk Mudik
( ANTARA FOTO/Ekho Ardiyanto)
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi memberi izin kepada pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik.

"Walaupun diberi izin, tetapi PNS yang menggunakan aset negara untuk mudik itu harus menjaganya jangan sampai rusak apalagi hilang dan wajib bertanggung jawab atas kendaraannya itu," kata Yuddy.

Namun demikian, ada syaratnya kendaraan dinas bisa digunakan untuk mudik Idul Fitri tahun ini, yakni PNS yang belum mempunyai keluarga, kemudian tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya masih bisa dikatakan rendah. Menurutnya, jika PNS sudah mempunyai kendaraan pribadi alangkah baiknya menggunakan kendaraan pribadinya itu, sehingga kendaraan itu tetap digunakan untuk tugas kedinasan.

Menurutnya, memang dalam peraturannya kendaraan operasional PNS atau baik motor maupun mobil dinas digunakan untuk kepentingan dinas/tugas. Tetapi, karena mudik sudah menjadi kebudayaan maka dia mengizinkan kendaraan dinas untuk mudik asalkan sesuai syarat dan diizinkan oleh atasannya seperti kepala daerah atau bagian aset.

"Sejatinya kendaraan dinas digunakan untuk menjalankan tugas, tetapi musim mudik ini kami memberikan kelonggaran kepada PNS agar bisa menikmati libur lebaran di kampung halamannya dengan menggunakan kendaraan dinas," tambahnya.

Selain itu, Yuddy mengimbau agar gaji, tunjangan hari raya (THR) dan operasional digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat. "Jangan sampai uang gajiannya habis untuk membeli tiket mudik. Sehingga dengan menggunakan kendaraan dinas ini diharapkan, PNS bisa lebih menghemat saat merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman," ujarnya.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya