JK tak Setuju Polri Punya Kewenangan Menyadap seperti KPK

Dheri Agriesta
25/6/2015 00:00
JK tak Setuju Polri Punya Kewenangan Menyadap seperti KPK
( ANTARA FOTO/Maulana Surya)
WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyiratkan ketidaksetujuannya terhadap permintaan Polri yang ingin punya kewenangan yang sama dengan KPK terkait penyadapan.

Menurut JK, penyadapan oleh lembaga penegak hukum justru harus diatur ulang.

"Justru penyadapan itu harus diatur dengan lebih baik dan rinci. Supaya jangan melanggar hak-hak orang," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (25/6).

Pengaturan ulang itu, kata JK, misalnya mesti ada pengawasan ketat terhadap tindakan penyadapan. Dia khawatir lembaga yang punya kewenangan penyadapan justru menggunakan haknya secara serampangan.

Pengawasan bisa dilakukan dengan menempatkan pengawas internal atau eksternal. "Di mana-mana di dunia ini yang begitu pasti ada kriterianya dan harus ada yang mengawasi," kata JK.

Apalagi, KPK memang dibentuk untuk menangani kasus-kasus khusus. Polri, kata JK, sebenarnya memiliki kewenangan penyadapan yang telah diatur sedemikian rupa. "Bahkan juga ada alat sadap yang lebih canggih malah, tapi tentu penggunaannya juga semua harus terkontrol," kata JK.

Lebih lanjut JK menegaskan, baik Polri maupun KPK telah memiliki kewenangan tertentu. "Kita pemerintah mengawasinya, harus diawasi," tandas JK.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyampaikan keinginan institusi Polri memiliki kewenangan penyadapan seperti KPK.

"Kami minta malah penyadapan kayak KPK kalau boleh. Kan beda kewenangannya, sama-sama penyadapan tapi beda antara KPK dan Polri. Kalau kita dikasih seperti itu, sangat bersyukur sekali," ujar Badrodin saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 24 Juni.

Seperti diketahui KPK memiliki kewenangan menyadap saat kasus yang ditangani masih dalam tahap penyelidikan. Sementara kepolisian boleh menyadap jika sudah mengantongi izin pengadilan. Polisi menyadap setelah kasus yang ditangani masuk dalam tahap penyidikan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya