Soal Revisi UU KPK, Pemerintah Disarankan Tunggu Pimpinan Baru Terbentuk
M Rodhi Aulia
24/6/2015 00:00
(MI/ADAM DWI)
PENGAMAT Politik Nico Harjanto menyarankan pemerintah tidak tergesa-gesa menyikapi revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional tahun ini. Pemerintah disarankan menunggu hingga pimpinan baru KPK tebentuk.
"Sebaiknya pemerintah menunda pembahasan revisi UU KPK sampai pimpinan KPK terbentuk," kata Direktur Eksekutif Populi Center Nico Harjanto, Rabu (24/6).
Penundaan itu dinilai pertimbangan yang sangat bijaksana dari pemerintah, sembari menunggu kesiapan merevisi sejumlah UU yang erat kaitannya dengan UU Nomor 30 tahun 2002 tersebut. Di antaranya adalah revisi UU Pengadilan Tipikor, UU KUHP dan UU KUHAP.
"Serta penguatan aturan tindak pidana pencucian uang, sehingga nantinya tidak ada lagi aturan hukum yang tumpang-tindih, terkait upaya pemberantasan kourpsi dan penegakan hukum lainnya," terang Nico.
Sembari penundaan berlangsung, Pemerintah harus dapat bergeriliya ke sejumlah pemangku kepentingan terkait agar revisi UU KPK tidak melemahkan lembaga antirasywah tersebut, akan tetapi memperkuat.
Terlebih kekhawatiran berbagai pihak akan adanya pelemahan dianggap berlebihan, lantaran draft-nya revisi UU tersebut, hingga saat ini, belum ada wujudnya.
Akhirnya, lembaga yang lahir pascareformasi ini dapat lebih optimal mencegah terjadinya korupsi yang cenderung terstruktur, massif dan sistematis. Selain itu, penindakan yang tegas dan terwujudnya sinergitas antarpenegak hukum lainnya. (Q-1)