Demokrat tak Sepakat UU KPK Direvisi

Surya Perkasa/Achmad Zulfikar Fazli
24/6/2015 00:00
 Demokrat tak Sepakat UU KPK Direvisi
(MI/Susanto)
JURU Bicara Demokrat Ruhut Sitompul menyatakan tidak setuju dengan rencana UU KPK direvisi. Demokrat menilai tidak ada hal mendesak dalam UU KPK untuk segera direvisi.

"Menurut Demokrat tidak ada urgen terkait penyadapan, SP3, itu wajar. Biar saja, bahkan dalam RDP di Komisi III kenapa kita khawatir dengan wewenang KPK," kata Ruhut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan bahwa aturan ini direvisi karena yang mendukung jauh lebih banyak ketimbang pihak yang menolak. Karena alasan itulah revisi tetap diloloskan jadi pembahasan UU prioritas 2015.

Ruhut menilai aturan KPK yang dibuat saat era Megawati itu sudah cukup. Aturan perundang-undangan yang menjadi dasar aturan komisi antirasywah sudah tidak perlu diubah.

"UU KPK dibuat di era Mega, harus diingat, dibuat dengan hati sangat bersih, sadar betul untuk rakyat gara-gara korupsi. Kita tahu KPK berawal kinerja sangat baik, kita masih mendukung save KPK," pungkas dia.

Konsep Revisi
Di lain pihak,  Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menghormati keputusan DPR yang menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2015. Selanjutnya, kata dia, KPK akan menyiapkan sebuah draft revisi UU KPK, agar tidak ada pelemahan terhadap KPK.

"Kemudian dijadikan usulan resmi KPK atau pemerintah dan kita usahakan agar konsep itu yang dibahas dan dimasukan sebagai revisi," kata Ruki kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6).

Ia kembali pun menegaskan bahwa KPK akan menolak setiap revisi UU KPK, yang ditujukan untuk memperlemah KPK dengan membatasi seluruh kewenangan KPK dalam menjerat koruptor.

"Setiap konsep yang mengandu lbh tujuan pelemahan dan pengurangan kewenangan harus kita tolak," tegas dia.

Seperti diketahui, revisi UU KPK menjadi prioritas dengan menggesar revisi UU tentang Penyimpanan Keuangan Pusat dan Daerah yang digeser jadi tahun depan.

"Revisi undang-undang atas perubahan Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2015," kata Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, 23 Juni kemarin.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno. "Pemerintah tidak pada posisi memperlemah KPK. Sehingga, pemerintah memandang belum perlu melaksanakan revisi UU KPK," kata Tedjo, 19 Juni 2015. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya