Fahri: UU KPK Perlu di Revisi Karena Banyak Masalah
Surya Perkasa
24/6/2015 00:00
(Fahri Hamzah--(MI/ATET DWI PRAMADIA))
DPR tetap ngotot revisi UU KPK harus dilakukan tahun ini walau pemerintah meminta mencabut usulan Revisi UU. Banyaknya masalah menjadi salah satu alasan dewan tetap mengetok Revisi UU KPK jadi prioritas pembahasan 2015.
"Dewan menemukan (UU KPK) banyak masalah," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).
Salah satu yang perlu dibuat adalah tim pengawas independen untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena, kata Fahri, Pimpinan KPK saat ini memiliki wewenang besar tanpa ada pengawasan.
"Padahal semua mengatakan pimpinan KPK wajib diawasi, bagaimana main sadap, main tangkap ini masih bisa," kata Wakil Sekretaris Jenderal PKS ini.
Banyak pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi karena tidak ada pengawasan.
Adalah penyadapan yang menjadi salah satu yang disorot dan menjadi poin dalam UU yang akan diubah. Beberapa kasus seperti penyadapan justru untuk kepentingan politik.
Fahri memberi contoh kasus penyadapan antara petinggi PDIP dan pejabat Polri yang disebut-sebut tidak sengaja dilakukan.
"Ini lembaga negara, ini ada yang bekerja untuk kepentingan pribadi, penyadapan untuk kepentingan pribadi. Ini bagaimana?," kata Fahri. (Q-1)