KY Seharusnya Bisa Terlibat di Seleksi Calon Hakim
Arif Hulwan
24/6/2015 00:00
(Yuddy Chrisnandi--(MI/ATET DWI PRAMADIA))
Rencana seleksi sekitar 700 calon PNS di lingkungan Mahkamah Agung pascalebaran tak bakal melibatkan Komisi Yudisial. Lembaga itu baru bisa dilibatkan pada tahapan seleksi PNS itu untuk jadi Hakim Agung. Pemerintah pun siap menengahi jika MA tetap antipati terhadap KY di tahap seleksi ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menjelaskan seleksi CPNS itu merupakan jalan tengah dari tafsir perundangan yang berlainan tentang keterlibatan KY dalam seleksi calon hakim MA.
"KY dapat diikutsertakan kalau (seleksi) calon hakimnya. Tetapi kalau seleksinya CPNS untuk lingkungan Mahkamah Agung atau di lingkungan instansi hukum, belum tentu untuk jadi calon hakim kan, berarti kalau bukan calon hakim kan KY belum terlibat," ucap dia, kepada MI, Rabu (24/6).
Pihaknya mengaku diminta MA untuk melakukan seleksi CPNS untuk kepentingan personalia di lingkungan penegakan hukum Mahkamah Agung. Meski belum ada permohonan resmi, sudah ada penyampaian lisan tentang perkiraan jumlah dan waktu seleksinya. Tenaga penegak hukum ini, aku dia, tak termasuk CPNS yang terkena moratorium.
Terlebih, menurut Yuddy, seleksi CPNS di MA ini tak selalu diperuntukkan untuk memenuhi kebetuhan hakim yang saat ini kekurangan sekitar 5ribu orang. Angka 700 itu termasuk permintaan bagi, misalnya, tenaga panitera, sekretaris panitera, serta profesi asistensi hakim lainnya.
"Nanti MA buat apa, buat apa, ya CPNS dulu. Nanti setelah dia CPNS kalau dia mau jadi calon hakim, supaya tidak berpolemik, ya KY bisa terlibat, nanti, kalau udah mau dijadikan hakim," lanjut politikus Partai Hanura itu.
Ditambahkannya pula, tak perlu dilibatkannya KY dalam seleksi CPNS MA ini terkait dengan pandangannya soal posisi konstitusi lembaga pimpinan Suparman Marzuki itu. Bahwa KY berfungsi membina, mengawasi, menyeleksi calon hakim MA yang kemudian jadi Hakim Agung MA. Sementara, seleksi CPNS ini masih satu tahap sebelum seleksi calon hakim.
"Kalau mereka orang-orang yang akan dijadikan hakim nantinya seleksi hakimnya baru KY bisa, saya enggak berani mengatakan KY harus terlibat, saya bilang KY bisa terlibat," imbuhnya.
Ketika ditanyakan soal bertahannya sikap antipati MA terhadap keterlibatan KY dalam seleksi calon hakim agung nantinya, Yuddy menyebut bahwa kedua belah pihak mestinya bisa berembug dan mencari jalan tengah. Jika itu tak juga terpecahkan, pihaknya siap turun tangan.
"Ya kalau diminta nanti kita tengahi. Ya kita tengahi lah. Bisa, bisa," tandasnya.
Kisruh dua lembaga ini membuat rekrutmen hakim tertunda bertahun-tahun. Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengajukan gugatan uji materi terhadap tiga UU yang menyebutkan keterlibatan KY dalam seleksi hakim. Perundangan itu mengatur bahwa rekrutmen hakim mesti dilaksanakan secara bersama antara MA dan KY.
Di pihak lain, Suparman Marzuki, beberapa waktu lalu, menyebut, gugatan uji materi itu justru membuat proses perekrutan hakim baru terbengkalai. Sebab, pihaknya mesti menunggu putusan itu sebelum menjalankan proses selanjutnya. (Q-1)