KPK Siap Hadapi Mantan Gubernur Papua di Praperadilan
Yogi Bayu Aji
22/6/2015 00:00
(MI/ROMMY PUJIANTO)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu yang dimulai Senin (22/6) ini. Lembaga antikorupsi tak mempermasalahkan Barnabas ikut-ikutan ajukan praperadilan.
"Adalah hak yang bersangkutan melakukan upaya hukum, kita hormati. Kami tentu siap menghadapinya," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, dalam pesan singkat, Senin (22/6).
Menurut dia, KPK sudah menyiapkan strategi khusus untuk memenangkan praperadilan tersebut. Namun, Johan tak mau buru-buru mengumbar taktik itu. "Iya silahkan aja, nanti dilihat aja di pengadilan strategi KPK ya," imbuh dia.
Sementara, Barnabas diketahui menggugat KPK lantaran beberapa alasan. Lembaga antikorupsi dianggap tak serius dalam menangani perkara yang ditujukan kepada Barnabas.
Kuasa Hukum Barnabas, Wahyudi, menerangkan hal pertama terkait penetapan kliennya sebagai tersangka atas tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-34/01/07/2014 tanggal 21 Juli 2014. Sejak dijadikan tersangka, kata dia, Barnabas belum pernah diperiksa.
"Penetapan tersangka pertama klien kami itu tidak beralasan, tidak jelas dan mengada-ada karena tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Itu terbukti dari tidak kunjung diperiksanya klien kami, baik sebelum jadi tersangka atau sesudahnya," beber Wahyudi.
Yang kedua, lanjut dia, penetapan Barnabas kembali sebagai tersangka atas tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-09/01/03/2015 tanggal 26 Maret 2015. Ketiga, perintah perpanjangan penahanan sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 53/Tah.Pid.Sus/TPK/IV/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Mei 2015.
KPK mengembangkan kasus korupsi detail engineering design PLTA Memberamo Papua yang menjerat Barnabas. Lembaga antikorupsi menemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Barnabas. Dia juga dijerat terkait dugaan korupsi detail engineering PLTA Danau Sentani dan Danau Paniai tahun anggaran 2008 di Papua.
Dalam kasus itu, Gubernur Irian Jaya periode 1988-1993 dan Gubernur Papua periode 2006-2011 ini diduga membuat kerugian negara sebesar Rp9 miliar. Sementara untuk kasus PLTA Sungai Memberamo, Barnabas disangka telah menyalahgunakan wewenang yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp36 miliar.
Barnabas kini sudah mendekam di rumah tahanan kelas satu, Jakarta Timur sejak Jumat 27 Februari silam. Dia dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Q-1)