KETUA Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar hasil munas Bali, Akbar Tandjung, berharap konflik dualisme di tubuh Golkar segera berakhir mengingat tahapan pendaftaran pasangan calon untuk pilkada serentak tinggal satu bulan lagi (26-28 Juli) mendatang.
"Sebetulnya sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, butir 1 sampai 3 sudah ditindaklanjuti. Masalahnya, butir keempat berkaitan dengan siapa yang menandatangani calon kepala daerah dari Golkar belum disepakati," ujar Akbar di kediamannya, Jalan Purnawarman No 18, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/6) malam.
Pihaknya juga telah mendapatkan informasi dari ketua tim penjaringan kubu Aburizal Bakrie, MS Hidayat, perihal pertemuan kedua tim penjaringan. Berdasarkan informasi yang disampaikan MS Hidayat, kata Akbar, kedua kubu terus menindaklanjuti poin 1 hingga 3 dalam islah khusus. "Kira-kira akan mengarah ke butir 4. Tapi saya belum tau hasilnya," tandasnya.
Sementara itu, lanjut Akbar, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghendaki upaya islah partai bertikai untuk kepentingan pemilihan kepala daerah harus berkaitan dengan kepengurusan baru yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
"Masalahnya, bagaimana format kepengurusan baru itu? Bagaimana mempertemukan kedua kubu untuk menghasilkan kepengurusan baru? Ini yang belum bisa ditemukan," tandasnya.
Lebih lanjut kata Akbar, apabila dilihat dari pendekatan organisasi, yakni dari AD/ART Golkar, untuk membentuk kepengurusan baru harus dengan musyawarah nasional (munas). Namun, ia pun mempertanyakan apakah dimungkinkan sampai masa pendaftaran dimulai, yakni pada 26 Juli mendatang, kedua kubu bisa sepakat menyelenggarakan munas demi membentuk kepengurusan baru.
"Ya, kecuali dua kelompok sepakat mengadakan munas nanti akan menghasilkan kepengurusan baru tapi kan belum sampai ke sana. Sementara pengadilan belum ada kepastian apakah bisa selesai sebelum 26 Juli. Kalau tidak selesai, maka harus dicari suatu formula tentang kepengurusan baru yang disepakati kedua belah pihak dan disetujui oleh Menkum dan HAM," jelasnya.
Secara terpisah, Komisioner KPU Sigit Pamungkas enggan berkomentar banyak perihal dualisme kepengurusan parpol. Menurutnya, belum tentu partai politik yang saat ini bertikai tidak bisa ikut pilkada. Sebaliknya, sambung Sigit, partai politik yang tidak bertikai pun belum tentu juga bisa ikut pilkada.
"Sampai dengan nanti masa pendaftaran, KPU belum bisa mengatakan apakah partai ini bisa atau tidak bisa ikut pilkada. Kita tidak bisa memprediksinya," tukasnya. (Nov/P-3)