POLEMIK mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Upaya tersebut dinilai akan menggerus kewenangan yang berujung pada pelemahan lembaga anti rasywah tersebut.
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla beranggapan kewenangan KPK memang mesti dibatasi. "Ya sesuatu kewenangan memang harus ada batas-batasnya, tidak bisa ada kekuatan mutlak," ujar JK usai menghadiri acara Pekan Lingkungan dan Kehutanan Indonesia ke-19 di Jakarta, Kamis (18/6).
JK mengatakan, utamanya bagaimana merumuskan ukuran tanggung jawab dari KPK. Bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya. "Kan harus ada batasannya juga," tuturnya.
Meski begitu, JK menuturkan, pemerintah belum membicarakan menganai revisi UU KPK. Namun, ia berkeyakinan, perbaikan bukan untuk mengurangi peranan KPK.
"Tapi saya yakin namanya perbaikan untuk perbaikan," katanya. Seperti diberitakan, revisi UU KPK diantara menyangkut pengaturan penyadapan dan penuntutan. Pun, kekalahan KPK di praperadilan dianggap sebagai kelemahan dalam proses penetapan tersangka kasus korupsi.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan bahwa revisi UU KPK pada program legislasi nasional (prolegnas) 2015 merupakan usulan inisiatif DPR. Meski begitu, Kemenkum dan HAM siap melakukan pembahasan bersama DPR apabila draft revisi sudah dirampungkan.
Yasonna juga menyiratkan pembahasan revisi UU KPK sebagai strategi untuk memperlancar pembahasan RUU inisiatif pemerintah lainnya yang masuk dalam prolegnas 2015.
"Kita lihat dulu barangnya sepeti apa nanti. Kan tetap harus dibahas dengan pemerintah, kami juga tidak bepretensi harus menolak isnisiatif DPR. Kalau kami menolak inisiatif DPR nanti UU dari pemerintah ditolak lagi DPR. Itu namanya ngotot-ngototan dong, enggak bisa begitu, kita lihat sama-sama," tuturnya.
Melemahkan Jika...
Revisi UU KPK memang banyak dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK. Itu jika DPR mengurangi atau mereduksi kewenangan KPK, seperti kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan dan penyadapan.
"Saya kira kalau revisi UU KPK tujuannya mereduksi kewenangan KPK, kewenangan tuntutan dan penyadapan. Saya kira itu bukan untuk perkuat KPK, tapi sebaliknya akan melemahkan kpk kalo itu direduksi," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi SP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).
Johan pun mengaku isu yang berkembang memang revisi UU KPK akan menyentuh soal penuntutan yang akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan dan pembatasan dalam penyadapan. Sebab itu, tidak setuju dengan wacana revisi tersebut, jika adanya pembatasan kewenangan KPK.
"Kalau itu tujuannya ya lebih baik UU KPK jangan direvisi dulu. Tidak setuju kalo revisinya seperti itu," tegas dia.
Ia pun tidak sependapat soal KPK dapat mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Sebab, kewenangan tidak dapat mengeluarkan SP3 ada sebuah filosofi berdirinya KPK.
"Karena adanya semangat bahwa penanganan perkara itu jangan jadi semacam atm ?bagi yang berperkara.
Jadi ketika seseorang tersangka kemudian diobral SP3. Karena itu KPK sebagai penegak hukum yang bertugas khusus berantas korupsi ?diberi kewenangan khusus tidak bisa memberi SP3. Ada sejarahnya. Sehingga, KPK harus berhati-hati dalam memutuskan atau menetapkan seseorang jadi tersangka. Setelah itu di KPK proses penyidikan sangat lama karena harus pluder, kenapa? Karena KPK tidak bisa SP3. Saya kira kewenangan tidak punya SP3 itu harus dipertahankan," jelas dia.
Johan pun mengaku selama ini belum pernah diajak bicara mengenai revisi UU KPK ini.
"Kami tidak diajak bicara. Memang domain merivisi UU itu ada di DPR dan pemerintah. Tapi tidak ada salahnya menurut saya, selaku user, KPK itu dimintai pendapat paling tidak," tandas dia. (Q-1)