Soal Kewenangan SP3, Johan Budi Sebut Itu Ide Pribadi Ruki

Achmad Zulfikar Fazli
18/6/2015 00:00
 Soal Kewenangan SP3, Johan Budi Sebut Itu Ide Pribadi Ruki
(ANTARA/Fanny Octavianus)
PLT Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengaku tak sependapat dengan pernyataan Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki yang menyetujui adanya kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Ya mungkin itu ide pak Ruki saja," kata Johan Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut dia, ada sejarah khusus yang membuat KPK tidak dapat mengeluarkan SP3. Salah satunya, agar KPK dapat berhati-hati dalam menangani suatu perkara.

"Kenapa enggak ada SP3? Karena waktu itu ada semangat bahwa penanganan perkara itu jangan jadi semacam ATM bagi yang berperkara, jadi ketika seseorang tersangka kemudian diobral SP3, misalnya itu," jelas dia.

"KPK sebagai penegak hukum yang bertugas khusus berantas korupsi diberi kewenangan khusus tidak bisa memberi SP3. Ada sejarahnya. Sehingga KPK harus berhati-hati dalam memutuskan atau menetapkan seseorang jadi tersangka. Setelah itu di KPK proses penyidikan sangat lama karena harus pluder, kenapa? Karena KPK tidak bisa SP3," sambung dia.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SP3 ini harus tetap dipertahankan.

"Saya kira kewenangan tidak punya SP3 itu harus dipertahankan," tandas dia.

Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyetujui revisi UU selama tidak memperlemah KPK. Salah satu yang perlu dimasukan, kata dia, soal kewenangan KPK untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurut dia, hal ini mungkin dilakukan dengan perkuatan terhadap penasihat KPK. Dia menjelaskan ini sesuai dengan konsep awal lembaga antikorupsi.

"Dulu dalam konsep awal UU tentang KPK, pimpinan KPK tidak boleh menghentikan penyidikan. Dalam hal demi hukum terpaksa juga harus dihentikan maka harus dengan seizin penasihat KPK, tentu dengan prosedur khusus," kata Ruki dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (17/6). (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya