Utak-atik Penyadapan, Indriyanto Nilai Revisi UU Kerdilkan KPK
Yogi Bayu Aji
17/6/2015 00:00
(MI/Rommy Pujianto)
PELAKSANA Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai revisi Undang-Undang justru mengkerdilkan KPK. Pasalnya, kata dia, perbaikan itu mengotak-atik kewenangan penyadapan lembaga antikorupsi.
"Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang datangnya dari inisiatif DPR, yang tampaknya justru akan 'melemahkan' bahkan 'mengkerdilkan' atau mereduksi kewenangan KPK, misalnya penyadapan," kata Indriyanto dalam pesan singkat, Rabu (17/6).
Menurut dia, dalam rancangan kasar reviai UU, penyadapan justru baru masuk ketika sudah sampai pada tahap penuntut. Padahal, kata dia, tindakan itu punya peran vital sejak di tahap penyelidikan.
"Justru tindakan wiretapping ataupun surveillance itu menjadi bagian dari tahap penyelidikan yang non projustitisa, artinya secara contrario, penyadapan pada tahap projustitisa sama sekali sudah tidak memiliki nilai lagi," jelas Pakar Hukum Pidana tersebut.
Jika keadaannya demikian, lanjut Indriyanto, revisi Undang-Undang justru akan meniadakan wewenang operasi tangkap tangan. Untuk itu, dia menyarankan rencana perbaikan aturan ini ditunda.
"Sebaiknya, pemerintah menunda usulan-usulan ini untuk duduk bersama KPK membahas revisi inisiatif DPR ini," pungkas dia.
Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Ini merupakan hasil rapat antara Badan Legislasi DPR dab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Yasonna menilai RUU KPK perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 lantaran aturan dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dia menitikberatkan pada kewenangan penyadapan milik KPK.
"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 16 Juni 2015.(Q-1)