Mendagri Awasi Laporan Penggunaan Dana Desa

Arif Hulwan
17/6/2015 00:00
 Mendagri Awasi Laporan Penggunaan Dana Desa
(ANTARA/Vitalis Yogi Trisna)
HASIL analisis KPK tentang adanya 14 titik potensi korupsi pada penyaluran dan penggunaan dana desa diakui memicu Kemendagri makin mengawasi aparat birokrasi di bawahnya. Pertanggungjawaban dana desa itu bakal jadi fokus perhatian.

Tjahjo Kumolo, Mendagri, menyebut, pihaknya tak turut campur secara langsung dalam hal penyaluran dana desa itu. Sebab, penyalurannya langsung dari Kementerian Keuangan ke Pemerintah Kabupaten, untuk kemudian diberikan ke Desa.

"Tugas Kemendagri menyiapkan tata laksana proses pertanggungjawaban keuangan kepala desa itu yang lebih praktis tapi bisa dipahami," kata dia, di Poso, Sulawesi Tengah, Rabu (17/6).

Tjahjo menjelaskan, pendamping desa dalam hal penggunaan dana desa itu adalah Bupati. Lewat tangan Bupati itulah Kemendagri menjalankan perannya hingga birokrasi tingkat terkecil.

"Sampai pada batas itu saja. Kalau KPK menemukan 14 titik ya itu menjadi perhatian Kemendagri. Kami akan mengingatkan terus kepada Bupati, mengingatkan kepada Camat, mengingatkan kepada Kepala Desa, di situ hati-hati, ini bukan uang pribadi, ini uang yang harus dipertanggungjawabkan, uang yang nantinya akan diperiksa oleh BPK, oleh kejaksaan, dan KPK kan memantau terus," papar bekas Sekjen PDIP itu.

Hal itu sesuai dengan kewenangan Kemendagri di Desa yang berfokus pada tata pemerintahannya. Sementara, jelasnya, pembinaan masyarakat desa dan penyusunan cetak biru program desa adalah kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Alhasil, tak ada tumpang tindih kewenangan dua kementerian tersebut di desa. Terutama, dalam hal penyaluran dana desa. "Ya tidak (tumpang tindih). (Kemendagri) hanya urusan pemerintahan. Urusan KTP, urusan PKK, urusan-urusan itukan," tandas Tjahjo. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya