Johan Ingatkan agar Revisi UU tak Lemahkan KPK

Yogi Bayu Aji
17/6/2015 00:00
Johan Ingatkan agar Revisi UU tak Lemahkan KPK
(ANTARA/ M Agung Rajasa)
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi meminta DPR dan pemerintah berhati-hati dalam merevisi UU KPK. Pasalnya, kata dia, ini menyangkut masa depan membasmian korupsi ke depan.

"Jika tujuan merevisi UU KPK dimaksudkan untuk menghilangkan kewenangan penuntutan dan juga mereduksi kewenangan penyadapan, maka persepsi publik bahwa ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK sekaligus upaya pemberantasan korupsi menjadi nyata adanya," kata Johan dalam pesan singkat, Rabu (17/6).

Kendati demikian, dia berharap pemerintah bakal berpikir matang dalam perbaikan peraturan untuk lembaga antikorupsi ini. Dia percaya pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya niat untuk memperkuat KPK.

"Saya yakin juga pemerintah tidak menyetujui upaya revisi UU KPK dengan menghilangkan kewenangan penuntutan dan mereduksi kewenangan penyadapan" tambah dia.

Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2015. Ini merupakan hasil rapat antara Badan Legislasi DPR dab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Yasonna menilai RUU KPK perlu dimasukan dalam Prolegnas prioritas 2015 lantaran aturan dapat menimbulkan masalah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dia menitikberatkan pada kewenangan penyadapan milik KPK.

"Perlu dilakukan peninjauan kembali seperti penyadapan yang tidak melanggar HAM, dibentuk dewan pengawas, pelaksanaan tugas pimpinan, dan sistem kolektif kolegial," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 16 Juni 2015 kemarin. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya