Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SELAIN atas dasar untuk meminta keadilan atas kasusnya, terpidana korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan Siti Fadilah Supari juga mengatakan bahwa sakit ialah faktor tambahan dirinya mengajukan peninjauan kembali atas vonisnya. Siti menyebut telah lama menderita berbagai penyakit di antaranya pengapuran tulang yang bahkan sudah dideritanya sebelum diciduk KPK pada 2016 lalu.
"Ya (yang diajukan ke hakim) ada tentang kondisi-kondisi saya, kondisi sakit, kondisi tulang saya," kata Siti ditemui usai sidang PK di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (9/7).
Siti Fadilah Supari divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 16 Juni 2017. Siti menyebut, selain sudah lama mengidap beberapa penyakit sebelum menjadi tahanan KPK, dirinya juga menderita beberapa jenis penyakit setelah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Akibat menderita berbagai penyakit itu, Siti menjelaskan harus bolak-balik meminta izin KPK untuk bisa berobat ke luar lapas khususnya untuk berobat dokter spesialis. Namun, Siti enggan merinci penyakit yang ia derita kepada awak media
"Tidak boleh, itu rahasia dokter. Ya ada sampai seminggu sekali harus rutin berobat," terangnya.
Ia pun berharap meski permohonannya tidak dikabulkan seluruhnya, setidaknya penjabaran kondisi penyakit yang ia berikan kepada majelis hakim bisa menjadi pertimbangan dalam memutus perkara PK yang diajukannya.
"Tidak meminta keringanan langsung ya. Tetapi lebih kepada hal yang bisa menambahkan pertimbangan," ujarnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved