Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH pembunuhan dua gajah, kasus perburuan liar yang menewaskan satwa dilindungi kembali terjadi. Seekor orangutan bernama Baen ditemukan tewas di Kalimantan Tengah. Baen yang ditemukan tewas di area kebun sawit PT Wana Sawit Subur Lestari II, kanal sekitar 7,8 km dari Taman Nasional Tanjung Puting, Seruyan, Kalimantan Tengah. Pembunuhnya hingga saat ini masih diburu.
Penyelidikkan masih terus dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalteng, polisi, dan Direktorat Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Semua pihak, khususnya pihak swasta yang area kerjanya dekat dengan habitat satwa, diharapkan dapat lebih sigap mengawasi satwa yang masuk area mereka dan menyelamatkannya.
"Memang selama ini wilayah jelajah satwa terganggu, itu mereka lalu keluar. Oleh karena itu harus dihindari wilayahnya, sambil sekarang yang terjadi petugas harus terus mebgawasi," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya, (5/7).
BKSDA Kalteng mengonfirmasi penemuam mayat orang utan bernama Baen tersebut pada 1 Juli lalu. Baen diketahui bukan orangutan liar. Ia merupakan hasil relokasi yang dilakukan oleh Orangutan Foundation International (OFI) pada September 2014 lalu dari dari PT WSSL 2 blok R 31-32 ke Camp Seluang Mas.
Staf OFI Pangkalan Bun, Fajar Dewanto mengatakan, berdasarkan hasil nekropsi pada mayat Baen, diketahui terdapat sejumlah luka di tubuhnya. Mulai dari luka tembak hingga bekas tusukan.
"Hasil X-Ray ditemukan dua peluru senapan angin di pinggang kiri, satu di jari tengah kaki kiri, dua di daerah kepala, dua di lengan kanan, ditemukan juga bekas patah tulang lengan kanan yang sudah menyambung. Diperkirakan bangkai sudah berusia satu sampai dua minggu," ujar Fajar.
Pengamanan
Untuk meningkatkan perlindungan pada satwa yang keluar dari wilayah hutan, ujarnya, pemerintah telah mewajibkan pada pihak swasta dan masyarakat untuk turut melakukan pemantauan. Siti Nurbaya mengatakan, pemerintah menyediakan call center yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan satwa yang tersesat atau masuk ke kawasan permukiman atau kebun sawit.
"Swasta terutama sawit harus alihkan usahanya bila ada bagiannya suka ada satwa, turunkan produksinya di sana. Ketika memang lagi bagus dan harus dipanen, harus hati-hati. Harus melihat juga kebiasaan satwanya," ujar Siti.
Siti mengatakan kerjasama semua pihak sangat penting untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi. Perburuan liar kian marak karena harga jual dari satwa yang dilindungi sangat tinggi. Hal itu pun menjadi tantangan untuk mengentaskan perburuan liar.
"Harga orang utan dijual keluar itu bisa 30 ribu dollar. Jadi harganya memang menggairahkan jadi memang sulit," ujar Siti.
Untuk mengetatkan pengamanan, Siti mengatakan, saat ini, KLHK tengah mendalami sistem database satwa. Sistem tersebut akan memantau segala bentuk pergerakan, data pertambahan dan pengurangan, hingga kondisi satwa dilindungi di seluruh Indonesia.
"Kita baru me-launching sistem informasi database satwa, jadi kalau info satwa-satwa dimana sebarannya dan lain-lain bisa semakin dipantau. Karena pada dasarnya memang sistemnya yang harus terus diperbaiki. Mulai dari databse, sampai di lapangan," ujar Siti. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved