Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Terima Gratifikasi, Pejabat BPN Jateng Divonis 4,5 Tahun Penjara

Putri Anisa Yuliani
05/7/2018 15:58
Terima Gratifikasi, Pejabat BPN Jateng Divonis 4,5 Tahun Penjara
(Ilustrasi--thinkstock)

TERDAKWA kasus gratifikasi pada Badan Pertanahan Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Fadli divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta. Fadli diputuskan bersalah karena menerima gratifikasi selama menjadi pegawai di lingkungan BPN Jateng.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Memutuskan memberikan hukuman kepada terdakwa vonis pidana penjara empat tahun enam bulan dengan denda Rp 200 juta dengan subsider kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (5/7).

Fadli dinilai melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 30 tahun 1999 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pidana ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Atas vonis ini terdakwa menyampaikan akan pikir-pikir soal pengajuan banding.

Fadli dinilai telah menerima sejumlah uang di antaranya Rp 6,8 juta dan Rp 25 juta pada periode Agustus 2011 dari PT Makmur Jaya Utama yang berdomisili di Semarang, Jateng. Gratifikasi itu diberikan guna melancarka pengukuran tanah milik PT Makmur Jaya Utama yang berlokasi di Semarang.

Sementara itu, jaksa yang menangani kasus in Sophan, menyebut meski putusan lebih ringan tetapi cukup melegakan bagi dirinya. Sebab, ia berharap vonis terhadap Fadli yang dianggap sebagai mafia pengurusan tanah di BPN bisa menjadi pemicu ditegakkannya hukuman bagi para mafia birokrasi tanah di BPN.

"Kami juga pikir-pikir. Tapi sebetulnya bukan vonisnya yang penting. Tetapi bahwa ini akhirnya bisa diproses, dibuktikan dan divonis itulah yang penting. Karena meskipun nilai gratifikasi mungkin kecil tetapi ini bisa saja terjadi di seluruh Indonesia dan merugikan masyarakat," kata Sophan.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Priyono yang disebut-sebut sebagai Kasubdit sengketa Wilayah 1 BPN RI hingga kini masih berproses sidangnya. Sebelumnya, Priyono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar selama menjadi pejabat di BPN di berbagai kota/kabupaten di Jateng pada periode 2006-2014. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya