Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memperpanjang penahanan dari Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola. Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan perpanjangan selama 30 hari tersebut adalah perpanjangan kedua yang dilakukan KPK.
"Penyidik memperpanjang penahanan terjadap ZZ, Gubernur Jambi selama 30 hari kedepan terhitung 8 Juli - 6 Agustus 2018 terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Rabu (4/7).
Febri menjelaskan bahwa pihaknya massh membutuhkan keterangan dari Zumi Zola, termasuk terkait proses pemeriksaan saksi-saksi lainnya. KPK juga saat ini sedang melakukan pendalaman fakta-fakta dari persidangan kasus suap yang dilakukan terhadap sejumlah terdakwa di Jambi.
Dengan perpanjangan tersebut, penyidik KPK telah melakukan perpanjangan penahanan 30 hari yang kedua dari ketentuan yang ada. Umumnya, perpanjangan penahanan yang dilakukan KPK berkisar pada 20 hari, 40 hari, 30 hari, dan 30 hari. Sehingga, setelah perpanjangan penahanan terakhir ini, diharapkan berkas dari Zumi Zola segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Iyah betul (perpanjangan terakhir), memasuki 6 Agustus rencananya akan dilimpahkan berkasnya," terang Febri.
Terpisah, Zumi Zola usai pemeriksaan di gedung KPK tampak langsung bergegas menuju kendaraan tahanannya tanpa berkomentar apapun. Dia hanya tersenyum kepada para pewarta yang menunggu dirinya diluar gedung.
Zumi diduga menerima gratifikasi bersama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. KPK menangkap Arfan bersama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan 'uang ketok' dalam memuluskan pengesahan APBD 2018.
Uang yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi itu diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan tersebut. Total terdapat Rp4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp6 miliar.
Zumi Zola telah mengajukan diri sebagai Justice Colabolator (JC). Akan tetapi, KPK masih belum memutusakan apakah akan mengabulkan permohonan tersebut atau tidak. KPK masih menunggu Zumi mengakui perbuatannya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved