Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo meminta pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disusun dengan menampung masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden ingin memastikan poin-poin dalam RKUHP tidak lagi mendapatkan respon keberatan dari KPK. Demikian disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo seusai bertemu dengan Presiden Jokowi bersama empat komisioner lainnya di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7).
"Presiden menginstruksikan kepada para menteri deadline-nya tidak ada. Jadi yang tanggal 17 Agustus itu tidak (RKHUP diresmikan). Nanti disusun dengan mendapat masukan dari kami dan kemudian sedapat mungkin masukan KPK ditampung, kemudian tidak ada lagi keberatan dari KPK. Intinya begitu," ujar Agus.
Sejak awal pembahasan RKUHP berlangsung, sikap KPK tidak pernah berubah. Penolakan terhadap masuknya tindak pidana khusus, terutama tindak pidana korupsi dalam perubahan undang-undang ini, dilandasi kekhawatiran tereduksinya upaya pemberantasan korupsi dan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi.
Agus mengaku sudah menyampaikan poin-poin yang menjadi kekhawatiran KPK atas klausul-klausul RKUHP yang mengatur pemberantasan korupsi. Menurut Agus, setelah mendengar penjelasan KPK, Jokowi memberikan instruksi pada jajaran menterinya.
Para menteri yang turut hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Menko Polhukam Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Beberapa hal yang kami sampaikan antara lain mengusulkan lebih baik itu di luar KUHP. Karena kami sampaikan mengenai risiko yang besar. Kemudian insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya juga mendorong Presiden agar delik-delik yang mengatur kejahatan narkoba, terorisme dan perlindungan HAM tidak diatur di dalam KUHP.
"Kalau itu dikeluarkan dari RKUHP, ini bisa cepat segera ini kodifikasinya. Oleh karena itu tim pemerintah akan mempelajarinya lagi lebih intens," tandasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved