Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memiliki sistem yang bisa mendeteksi apakah bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik (parpol) berstatus mantan narapidana kasus korupsi atau tidak. Sistem yang dimaksud terdapat di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sistem deteksi tersebut nantinya akan memberikan peringatan kepada KPU untuk tidak memproses berkas yang diajukan oleh parpol, jika ada nama bakal caleg yang berstatus mantan napi koruptor.
"KPU punya sistem yang bisa mendeteksi di dalam daftar calon itu ada mantan narapidana koruptornya ngga," tegas Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari kepada awak media di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (4/7).
Hasyim mengatakan sistem deteksi tersebut tidak hanya ada di pusat, tetapi juga sampai ke tingkat kabupaten/kota. Jika parpol masih mengajukan nama bakal caleg yang berstatus mantan napi koruptor, KPU akan langsung memberikan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud adalah mengembalikan berkas nama bakal caleg yang berstatus mantan napi koruptor, bandar narkoba ataupun kejahatan seksual terhadap anak.
"Ini mereka (parpol) datang (ke KPU), kita periksa (berkasnya). Itu sistemnya KPU bisa kelap-kelip, kalau masuk kategori tiga tadi, 'mohon maaf ya bawa pulang dulu'. Itu artinya belum didaftar, baru didaftar kalau sudah bersih," terangnya.
Jika berkas yang bermasalah itu dikembalikan oleh KPU, terang Hasyim, parpol bisa menggantinya dengan nama bakal caleg lainnya yang bersih atau cukup mengosongkan daftar nama caleg di dapil yang berkasnya bermasalah tersebut. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved