Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PRESIDEN Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan dari Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/6). Sejumlah hal menjadi bahan diskusi keduanya, salah satunya ialah mengenai politik dalam negeri.
"Kita berbincang cara-cara kita mengatasi masalah politik dalam negara demokrasi ini," kata Mahathir dalam pernyataan pers bersama di Ruang Teratai, Istana Kepresidenan Bogor.
Mahathir mengakui bahwa sistem demokrasi mempunyai banyak masalah. Ia pun mencontohkan di negara-negara yang baru menerapkan sistem demokrasi masih ada pihak yang tidak mau menerima kekalahan dalam pemilihan umum.
Mereka yang tidak menerima kekalahan tersebut biasanya akan menggelar demonstrasi hingga melakukan sesuatu yang menimbulkan huru-hara. "Mereka cuma ingin menang, tidak mau kalah sama sekali," katanya.
Sebaliknya, jika di suatu negara menerapkan sistem demokrasi dengan baik, pemilihan umum akan berlangsung dengan damai. "Yang kalah perlu terima kekalahan dan tidak menimbulkan masalah," katanya.
Secara terpisah, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan bahwa pihak Malaysia melihat sistem demokrasi di Indonesia sudah maju. Hal itu terlihat dari penyelenggaran pilkada serentak yang digelar di 171 daerah pada 27 Juni kemarin.
"Jadi demokrasi di Indonesia sudah mapan. Tapi, tentunya dari waktu ke waktu kan ada tantangan. Pada saat para pemimpin duduk ini biasanya beliau-beliau ini membandingkan catatan. Tantangan disana apa, tantangan disini apa. Dan kemudian saling belajar satu sama lain," pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved